banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Ruslan Lallo Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak 2018, Tekankan Pengawasan Keluarga dan Larangan Nikah Dini

3
×

Ruslan Lallo Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak 2018, Tekankan Pengawasan Keluarga dan Larangan Nikah Dini

Sebarkan artikel ini
Ruslan Lallo Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak 2018 Tekankan Pengawasan Keluarga dan Larangan Nikah Dini
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, Kamis, 14/08/2025 — Anggota DPRD Makassar Ruslan Lallo menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Karebosi Premier. Kegiatan Angkatan VIII ini menghadirkan Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Makassar La Heru dan pemerhati anak Arifuddin Lewa.

“Anak adalah masa depan yang wajib tumbuh di lingkungan aman dan sehat,” kata Ruslan Lallo, Kamis, 14/08/2025.

banner DPRD Makassar 728x90
Ringkasnya…
  • Sosialisasi Perda Perlindungan Anak 2018 oleh DPRD Makassar
  • Aturan tegas larangan nikah di bawah 19 tahun dan definisi anak 0–18 tahun
  • Narasumber La Heru Dinsos Makassar dan Arifuddin Lewa pemerhati anak
  • Kamis 14/08/2025 di Hotel Karebosi Premier Makassar
  • “Anak harus tumbuh di lingkungan aman dan sehat,” ujar Ruslan Lallo
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Literasi aturan dan peran keluarga dalam perlindungan anak

Di hadapan peserta, Ruslan Lallo menegaskan Perda 5 Tahun 2018 bukan sekadar aturan, melainkan panduan bersama untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, dan perilaku berisiko. Ia mengajak keluarga dan warga sekitar aktif mengawasi pergaulan anak di rumah maupun di luar. “Jangan sampai anak pamit belajar tetapi berada di tempat yang membahayakan. Kuncinya kepedulian dan komunikasi,” ucap legislator Fraksi NasDem itu, Kamis, 14/08/2025.

Ruslan berharap pemahaman masyarakat atas perda kian luas agar penerapannya efektif di sekolah, lingkungan, dan ruang digital. Ia menutup dengan ajakan kolaborasi lintas unsur agar anak Makassar tumbuh berkarakter dan berdaya saing.

Poin hukum, program Dinsos, dan tantangan era gawai

La Heru memaparkan cakupan pokok perda, termasuk larangan pernikahan di bawah umur. Usia minimal menikah 19 tahun, sedangkan anak didefinisikan berusia 0 sampai 18 tahun.

“Banyak dampak hukum dari nikah dini seperti kesulitan pencatatan akta kelahiran. Karena itu pencegahan dan layanan pemenuhan hak anak harus konkret,” kata La Heru, Kamis, 14/08/2025.

Ia menjabarkan program Dinas Sosial Makassar antara lain patroli penertiban anak jalanan, fasilitasi isbat nikah bagi pasangan tanpa buku nikah, serta pendampingan administrasi kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu. Semua pihak termasuk camat dan lurah dilibatkan agar hak anak terpenuhi.

Arifuddin Lewa mengingatkan pola asuh perlu menyesuaikan tantangan teknologi. Anak yang mengenal gawai sejak dini membutuhkan pendampingan agar terhindar dari konten negatif dan kecanduan. Ia mendorong sekolah dan orang tua memperkuat literasi digital dan batas waktu penggunaan perangkat.

Sosialisasi menegaskan dua kunci perlindungan anak yaitu kepatuhan pada aturan dan pengawasan berbasis keluarga. Implementasi perda didorong melalui layanan Dinsos dan edukasi digital agar anak Makassar terlindungi, sehat, dan siap bersaing.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *