Sulseltimes.com Makassar, Minggu, 28/12/2025 — Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan sekitar Rp12 miliar pada 2025 untuk membebaskan lahan Tempat Pembuangan Akhir Bintang Lima di Tamangapa, Kecamatan Manggala, setelah verifikasi membuat target awal 31 hektare menyusut menjadi sekitar 2,8 hektare.
- Pemkot Makassar menganggarkan sekitar Rp12 miliar pada 2025 untuk pembebasan lahan TPA Tamangapa
- Rencana awal 31 hektare di 22 bidang tidak semuanya lolos verifikasi administrasi dan teknis
- DLH menyebut yang memenuhi syarat hanya sekitar 2,8 hektare lebih dengan sekitar 20 bidang
- Pembayaran ganti rugi ditransfer melalui kas daerah dengan nilai ditetapkan appraisal independen
- DLH menambah armada kebersihan 50 motor sampah, 9 mobil sampah, dan 2 mobil penyiram pada 2025
Anggaran pembebasan lahan TPA menyusut setelah verifikasi
Anggaran pembebasan lahan itu direalisasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Kepala DLH Makassar Helmy Budiman mengatakan rencana awal pembebasan lahan seluas 31 hektare tersebar di 22 bidang tanah.
Hasil verifikasi administrasi dan teknis membuat tidak semua bidang memenuhi persyaratan untuk dibebaskan pada tahun anggaran 2025.
“Yang memenuhi syarat dibebaskan 2025 sekitar 2,8 hektare, nilainya kurang lebih Rp12 miliar,” kata Helmy Budiman, Kepala DLH Makassar, Minggu, 28/12/2025.
Helmy menyebut lahan yang dibebaskan berada di sekitar 20 bidang dengan jumlah pemilik berkisar 15 sampai 16 orang.
Mayoritas bidang berada di kawasan TPA Bintang Lima Tamangapa yang selama ini sudah dipakai sebagai area penumpukan sampah meski statusnya masih milik warga.

Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pasar Butung ke Perumda Pasar, Koordinasi dengan Polres Pelabuhan
Helmy menilai pembebasan lahan perlu dilakukan karena pemerintah kota telah menggunakan lahan masyarakat untuk operasional TPA.
Mekanisme ganti rugi dan penguatan armada kebersihan
Helmy menegaskan proses pembebasan lahan dilakukan melalui pengukuran bidang bersama Badan Pertanahan Nasional.
Penentuan nilai ganti rugi dilakukan melalui penilaian konsultan appraisal independen.
DLH juga mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan untuk memastikan tahapan berjalan tertib.
Nilai ganti rugi disebut berbeda pada tiap bidang karena dipengaruhi lokasi dan akses, termasuk kedekatan dengan jalan.
DLH melakukan pendekatan sosial melalui konsolidasi dengan camat, tokoh masyarakat, dan pemilik lahan agar proses tidak memicu konflik.
Helmy menyampaikan pembayaran ganti rugi dilakukan melalui transfer kas daerah dan ditargetkan paling lambat Rabu, 24/12/2025.
Untuk 2026, DLH menyebut belum ada agenda pembebasan lahan lanjutan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan sampah jangka panjang.
Helmy mengatakan kebutuhan lahan bisa bertambah bila pengembangan teknologi pengolahan sampah membutuhkan ruang baru.
Selain pembebasan lahan, DLH memperkuat armada kebersihan dengan rencana penambahan 50 unit motor pengangkut sampah, 9 unit mobil sampah, dan 2 unit mobil penyiram pada 2025.
Sejumlah kecamatan juga disebut telah menganggarkan pengadaan motor roda tiga pada tahun berikutnya untuk mendukung pengangkutan sampah di wilayah masing masing.
Helmy menyinggung akses jalan menuju kawasan TPA Bintang Lima yang sempat ditutup warga dan akhirnya kembali dibuka lewat pendekatan persuasif serta fasilitasi anggota DPRD dari daerah pemilihan Manggala.
DLH menegaskan pengelolaan sampah Makassar tidak bisa hanya mengandalkan penumpukan di TPA.
DLH mendorong pemilahan dari sumber, pengolahan di hulu, dan penerapan teknologi untuk menekan timbulan sampah di Kota Makassar.
















