Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 01/10/2025 — Rencana relokasi sementara kantor anggota DPRD Kota Makassar ke Kantor Perumnas Regional VII belum dapat direalisasikan sesuai jadwal. Padahal, kesepakatan antara Sekretariat DPRD Makassar dan Perumnas sebelumnya menargetkan masa sewa efektif mulai 1 Oktober 2025.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan bahwa proses penempatan masih tertunda karena sejumlah pembenahan teknis yang belum sepenuhnya rampung. Menurutnya, Kantor Perumnas Regional VII telah ditetapkan sebagai lokasi operasional sementara pascakebakaran gedung DPRD. Namun, proses administrasi pembayaran sewa masih menunggu pengesahan nomor Peraturan Daerah Perubahan.
“Begitu nomor perda perubahan diundangkan, kita langsung tindak lanjuti pembayaran. Karena ini skema government to government, kita diberikan keleluasaan oleh Perumnas sebagai BUMN,” ujar Andi Rahmat Mappatoba, Selasa, 30/09/2025.
- Relokasi DPRD Makassar ke Perumnas belum terealisasi
- Pembayaran sewa menunggu Perda Perubahan
- Gedung masih dalam tahap pembenahan teknis
- Ruang kantor terbatas dibanding gedung lama
- Rapat paripurna akan disesuaikan secara daring
Pembenahan Ruang dan Keterbatasan Kapasitas
Andi Rahmat Mappatoba menyampaikan bahwa penggunaan kantor sementara masih berada dalam tahap perbaikan dan penataan ruang.
Ia menyebut kebutuhan ruang DPRD Makassar cukup kompleks dan tidak sepenuhnya bisa disamakan dengan gedung lama.
“Saya kira kita memang masih melakukan pembenahan terkait kebutuhan ruang.
Kita tidak bisa apple to apple dengan kantor lama.
Paling tidak harus kita maksimalkan dengan kondisi yang ada,” jelasnya.
Salah satu tantangan utama dalam relokasi ini adalah keterbatasan kapasitas ruangan.
Kondisi tersebut berdampak pada pengaturan kegiatan kedewanan, termasuk pelaksanaan rapat paripurna.
Skema Rapat Paripurna Disesuaikan
Rahmat menjelaskan bahwa rapat paripurna di kantor sementara tidak akan melibatkan seluruh peserta secara langsung seperti sebelumnya.
Keterbatasan ruang membuat skema kehadiran harus disesuaikan.
“Kemungkinan paripurna hanya dihadiri pimpinan, Bapak Wali Kota bersama Forkopimda, dan seluruh anggota dewan.
Untuk SKPD, paripurnanya akan dilakukan secara daring,” jelasnya.
Skema ini dinilai sebagai solusi sementara agar agenda konstitusional DPRD tetap berjalan.
Kendala Mobiler dan Perangkat Pendukung
Relokasi kantor DPRD Makassar juga menghadapi kendala pada ketersediaan mobiler dan perangkat pendingin ruangan.
Sebagian besar fasilitas di gedung lama mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Kondisi tersebut membuat pengadaan peralatan baru menjadi kebutuhan mendesak.
Rahmat menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas tersebut masuk dalam kategori belanja modal.
“Karena sifatnya belanja modal, perangkat baru ini nantinya akan dipindahkan ke gedung permanen setelah masa sewa berakhir,” tambahnya.
Ruang Strategis Tetap Disiapkan
Meski berada dalam kondisi terbatas, Sekretariat DPRD Makassar memastikan ruang-ruang strategis tetap tersedia.
Ruang Badan Anggaran, ruang komisi, ruang MC dan RDP, serta ruang aspirasi tetap disiapkan.
Fasilitas tersebut diprioritaskan untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Kita maksimalkan apa yang ada,” tegas Andi Rahmat Mappatoba.
Relokasi sementara kantor DPRD Makassar ke Perumnas Regional VII masih menunggu penyelesaian pembenahan teknis dan administrasi.
Sekretariat DPRD memastikan seluruh keterbatasan diatasi secara bertahap agar aktivitas kedewanan tetap berjalan.
Penyesuaian ruang, skema rapat, dan pengadaan fasilitas menjadi fokus utama selama masa transisi pascakebakaran gedung DPRD.


















