Sulseltimes.com Makassar, Kamis, 26/06/2025 — Rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali digelar sebagai bagian dari implementasi Surat Kuasa Khusus SKK Wali Kota Makassar kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Sebanyak 51 unit kendaraan dinas diperiksa status dan keberadaan fisiknya, sementara 3 unit lain belum hadir dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pengelolaan aset daerah.
Rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas di Setwan Kota Makassar dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar bersama Kepala BPKAD Kota Makassar pada Kamis, 26 Juni 2025. Dari 51 unit kendaraan yang dijadwalkan diperiksa, 48 hadir dan 3 unit belum dapat ditunjukkan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kejelasan status hukum, kondisi fisik, serta penataan ulang data aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Makassar.
- Rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas Setwan Makassar digelar di bawah implementasi Surat Kuasa Khusus Wali Kota ke Kejari Makassar
- Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar didampingi Kepala BPKAD Kota Makassar
- Sebanyak 51 unit kendaraan dinas dijadwalkan diperiksa untuk memastikan status dan keberadaan fisik aset
- Terdapat 3 unit kendaraan yang belum hadir dalam pengecekan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur
- Rekonsiliasi menjadi bagian penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah di Kota Makassar
Kejari dan BPKAD Kawal Penertiban Aset Kendaraan Dinas
Kegiatan rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar digelar di area kantor dewan, Kamis pagi. Sejumlah pejabat tampak meninjau langsung barisan kendaraan yang diparkir untuk diperiksa satu per satu, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tersimpan di sistem aset daerah.
Agenda ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar. Ia hadir bersama tim Kejari yang sebelumnya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Makassar untuk membantu penertiban aset kendaraan dinas yang tersebar di berbagai perangkat daerah. Di sisi Pemerintah Kota, kegiatan didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kota Makassar beserta jajarannya.
Keberadaan SKK tersebut memberi landasan hukum bagi kejaksaan untuk turut mengawal proses penertiban, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berhak. Melalui sinergi ini, pemerintah berharap proses penertiban dapat berjalan lebih cepat dan memiliki efek jera bagi pihak yang tidak mematuhi aturan peminjaman maupun pengembalian kendaraan dinas.
Pada sesi awal, BPKAD bersama tim Setwan memaparkan daftar kendaraan yang menjadi objek pemeriksaan. Total ada 51 unit kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset di lingkungan Sekretariat DPRD. Daftar ini kemudian dicocokkan dengan kendaraan yang hadir di lokasi, termasuk pengecekan terhadap dokumen pendukung seperti kartu inventaris barang, STNK, dan bukti perawatan.
Tim gabungan dari Kejari dan BPKAD lalu melakukan inspeksi fisik, mencatat kondisi kendaraan, dan memastikan bahwa posisi penguasaan saat ini sesuai dengan keputusan penempatan yang berlaku. Jika ditemukan perbedaan, misalnya kendaraan digunakan oleh pejabat yang bukan lagi menjadi pengguna sah, petugas mencatatnya untuk kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sampai pada langkah penegakan hukum bila diperlukan.
Tindak Lanjut Kendaraan Tidak Hadir dan Penguatan Akuntabilitas Aset
Dari hasil rekonsiliasi, tercatat masih ada 3 unit kendaraan yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Ketidakhadiran ini menjadi catatan penting bagi BPKAD, Setwan, dan Kejari Makassar. Sesuai keterangan petugas, beberapa kendaraan dilaporkan sedang tidak berada di lokasi karena alasan operasional atau kendala teknis, namun belum dapat ditunjukkan secara langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar menegaskan bahwa terhadap kendaraan yang tidak hadir akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Pemegang atau pengguna terakhir akan dimintai klarifikasi, termasuk kewajiban menunjukkan kendaraan dalam jadwal pemeriksaan berikutnya. Jika pada tahapan lanjutan tetap tidak ada kejelasan, opsi penegakan hukum tidak tertutup untuk ditempuh demi menjaga kewibawaan aturan pengelolaan aset daerah.
Dari sisi BPKAD, kegiatan rekonsiliasi ini menjadi kesempatan untuk memperbarui data aset di sistem informasi barang milik daerah. Setiap perubahan pengguna, kondisi fisik, maupun catatan perbaikan kendaraan dicatat ulang agar laporan aset yang disusun pada akhir tahun anggaran benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Penertiban kendaraan dinas di Setwan juga dipandang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas dalam menata seluruh aset kendaraan milik Pemerintah Kota Makassar. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan di beberapa perangkat daerah dan akan berlanjut ke unit kerja lain. Dengan pola rekonsiliasi berkala, pemkot ingin memastikan seluruh kendaraan dinas terpakai sesuai peruntukan, tidak terbengkalai, dan tidak dikuasai secara pribadi.
Langkah ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Aset yang tertib secara administrasi dan fisik akan memudahkan pemerintah ketika menyusun rencana pengadaan, peremajaan, maupun penghapusan kendaraan. Selain itu, tertib aset menjadi salah satu indikator penting dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah oleh lembaga audit eksternal.
Bagi masyarakat, penertiban kendaraan dinas diharapkan menjadi bukti bahwa pemerintah kota serius mengelola fasilitas kerja aparatur secara bertanggung jawab. Kendaraan dinas yang digunakan tepat sasaran dan tercatat rapi akan berkontribusi pada kelancaran layanan publik, mulai dari kegiatan kedewanan, peninjauan lapangan, hingga pelayanan administrasi kepada warga.
Dengan rekonsiliasi yang terus berkelanjutan, Pemerintah Kota Makassar menargetkan tertib aset bukan hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam data dan praktik di lapangan.


















