banner DPRD Makassar 728x90
Berita

PTSL 2026 Kantor Pertanahan Makassar Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas

Avatar of Sulsel Times
19
×

PTSL 2026 Kantor Pertanahan Makassar Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas

Sebarkan artikel ini
PTSL 2026 Kantor Pertanahan Makassar Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Senin, 12/01/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Fisik, Yuridis, dan Administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat kepastian hukum hak atas tanah dan mendukung target Makassar Kota Lengkap 2026.

Ringkasnya…
  • Pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL TA 2026 digelar di Kantor Pertanahan Kota Makassar
  • Kepala Kantor Pertanahan Makassar Adri Virly Rachman tekankan sinergi dan integritas petugas
  • PTSL diposisikan sebagai langkah strategis menuju Makassar Kota Lengkap 2026
  • Tim Fisik, Yuridis, dan Administrasi disiapkan untuk kerja lapangan pemetaan dan pendaftaran bidang tanah
  • Akurasi data dan layanan transparan jadi penekanan untuk mengurangi potensi sengketa dan mempercepat layanan pertanahan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Sinergi dan integritas jadi pegangan kerja PTSL 2026

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman menegaskan pekerjaan PTSL menuntut kolaborasi lintas peran dan disiplin data dari seluruh unsur panitia dan satgas.

banner DPRD Makassar 728x90

“Sinergi dan integritas petugas harus menjadi pegangan agar pelayanan tetap transparan dan profesional,” kata Adri Virly Rachman, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Senin, 12/01/2026.

Ia menyampaikan PTSL tidak dipandang sebagai pekerjaan administrasi semata.

Ia menyebut PTSL sebagai kerja lapangan yang menentukan tertibnya peta bidang, kelengkapan berkas yuridis, dan validitas administrasi untuk sertipikasi.

Target besarnya adalah mendorong terwujudnya Makassar Kota Lengkap 2026 melalui pendaftaran dan pemetaan bidang tanah yang lebih menyeluruh.

Dengan struktur satgas yang dibagi ke fungsi fisik, yuridis, dan administrasi, pelaksanaan PTSL diarahkan berjalan serempak dari pengukuran sampai penetapan data.

Dampak bagi warga Makassar dan titik rawan yang perlu diawasi

PTSL adalah program pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis pada satu wilayah kerja untuk memastikan bidang tanah terdata, terpetakan, dan memiliki kepastian hukum.

Bagi warga Makassar, percepatan PTSL berpotensi menekan ruang sengketa karena data fisik dan data yuridis disandingkan sejak awal proses.

Kepastian hak juga bisa memudahkan transaksi yang sah, pengurusan waris, dan akses layanan yang membutuhkan dokumen pertanahan yang rapi.

Di level kota, data pertanahan yang akurat membantu perencanaan ruang, penataan kawasan, dan pengambilan keputusan yang membutuhkan peta bidang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun pelaksanaan PTSL juga rentan pada masalah klasik seperti ketidaksesuaian batas, klaim tumpang tindih, dan dokumen yang tidak lengkap.

Karena itu, penekanan pada integritas petugas penting untuk menjaga proses verifikasi, mencegah praktik percaloan, dan memastikan keputusan berbasis data.

Peran satgas di lapangan

Satgas Fisik bertugas memastikan pengukuran dan pemetaan bidang dilakukan akurat sesuai prosedur.

Satgas Yuridis memeriksa dasar penguasaan dan kepemilikan termasuk riwayat peralihan, waris, dan dokumen pendukung lain.

Satgas Administrasi memastikan alur berkas, input data, dan pencatatan berjalan tertib agar pelayanan tidak tersendat.

Yang bisa disiapkan warga

Warga dapat menyiapkan dokumen identitas, bukti penguasaan atau kepemilikan, serta informasi batas bidang yang disepakati dengan tetangga sekitar.

Warga juga disarankan hadir saat pengukuran untuk mengurangi salah paham batas dan mempercepat klarifikasi di lokasi.

Jika ada perbedaan klaim, warga sebaiknya menyelesaikan musyawarah batas lebih dulu agar proses yuridis tidak berlarut.

Implikasi lokal Sulawesi Selatan

Makassar sebagai pusat aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan menghadapi kebutuhan tinggi pada kepastian aset, termasuk untuk UMKM, perumahan, dan investasi kawasan.

Kerja PTSL yang tertib dapat memperkuat rasa aman hukum bagi warga sekaligus mengurangi biaya sosial akibat sengketa lahan yang kerap memicu konflik lingkungan.

Pada akhirnya, keberhasilan PTSL akan sangat ditentukan oleh kualitas data, ketegasan verifikasi, dan keterbukaan informasi layanan di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *