Sulseltimes.com Makassar, 9 September 2025 – Polda Sulsel digugat perdata Rp800 miliar di PN Makassar oleh warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus. Gugatan menilai kepolisian lalai mencegah kerusuhan 29 Agustus yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan jatuhnya korban jiwa.
- Gugatan perdata Rp800 miliar didaftarkan di PN Makassar
- Penggugat menilai polisi lalai mencegah kerusuhan yang menewaskan tiga warga
- Polda Sulsel menghormati proses hukum dan menyebut penindakan pelaku terus berjalan
Alasan gugatan dan nilai kerugian

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, menyatakan tuntutan mencakup Rp500 miliar kerugian materiil dan Rp300 miliar kerugian immateriil. Ia menilai aparat tidak melakukan pencegahan memadai meski eskalasi risiko bisa diprediksi.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polda Sulsel,” kata Muallim, Senin (8/9/2025).
Dalam berkas yang diajukan, pihak penggugat mengaitkan nilai ganti rugi dengan skala dampak di lapangan.
BPBD Makassar menaksir kerugian Rp253,4 miliar untuk gedung dan kendaraan, termasuk 67 mobil dan 15 motor yang hangus di area DPRD Kota Makassar.
Di tingkat provinsi, pemerintah mengusulkan sekitar Rp223–233 miliar ke Kementerian PUPR untuk pembangunan kembali Gedung DPRD Sulsel. Tiga warga dilaporkan meninggal dunia di sekitar kompleks DPRD Kota Makassar.
Respons Polda
Polda Sulsel menyatakan menghormati hak warga menempuh jalur hukum.
“Kita hargai upaya itu karena semua punya hak,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Ia menambahkan penindakan terhadap pelaku kerusuhan terus berjalan dan puluhan orang telah ditetapkan tersangka.
Pengadilan akan memeriksa pokok perkara, termasuk dalil kelalaian dan rujukan regulasi yang diajukan penggugat.
“Kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan pertimbangan,” kata Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, 8 September 2025.
Perkara perdata Rp800 miliar ini akan menguji klaim kelalaian penanganan unjuk rasa oleh aparat dan menjadi preseden untuk pemulihan kerugian publik pascakerusuhan.
Sambil menunggu agenda persidangan, pemerintah daerah melanjutkan pemulihan layanan dan perencanaan rehabilitasi gedung legislatif.