Sulseltimes.com Makassar, Kamis, 13/03/2025 — Pemerintah Kota Makassar akan memusnahkan sejumlah kendaraan rongsok yang selama ini terparkir di kawasan Kantor Balai Kota Makassar setelah melalui proses lelang namun tidak memperoleh peminat, sebagai bagian dari penertiban dan penataan aset daerah.
- Pemkot Makassar bersiap memusnahkan kendaraan rongsok yang menumpuk di area Balai Kota
- Seluruh kendaraan telah melalui proses lelang aset namun tidak laku karena tidak ada peminat
- Langkah pemusnahan dilakukan untuk menertibkan aset dan mengurangi beban biaya perawatan
- Kendaraan akan dimusnahkan setelah melalui pendataan dan penilaian kelayakan sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah
- Pemkot menegaskan komitmen menata aset secara transparan agar tidak ada barang mangkrak di lingkungan kantor pemerintahan
Kendaraan Rongsok Tak Laku Lelang Akan Dimusnahkan
Deretan kendaraan dinas dan operasional yang sudah tidak layak pakai selama ini masih terlihat terparkir di sudut halaman Kantor Balai Kota Makassar. Mayoritas dalam kondisi rusak berat, tidak bisa lagi digunakan, dan membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sebanding dengan nilai ekonomisnya.
Pemerintah Kota Makassar menyampaikan bahwa seluruh kendaraan tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar lelang aset. Proses lelang dilakukan sebagai upaya pertama untuk mengoptimalkan nilai sisa barang milik daerah. Namun, dari rangkaian lelang yang digelar, tidak ada penawar yang berminat sehingga kendaraan dinyatakan tidak laku.
Situasi itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menempuh langkah berikutnya, yakni pemusnahan. Kendaraan rongsok yang tidak lagi bernilai ekonomis dinilai lebih tepat dimusnahkan agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi keamanan, estetika lingkungan kantor, maupun potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Pejabat yang membidangi pengelolaan aset di lingkup Pemerintah Kota Makassar menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, kendaraan akan melalui tahapan pendataan ulang dan penilaian bersama instansi teknis. Tahapan tersebut memastikan bahwa objek yang dimusnahkan benar benar sudah dilepaskan dari daftar aset yang masih digunakan serta memiliki berita acara lengkap sebagai dasar administrasi.
Menurutnya, pemusnahan aset yang sudah tidak bermanfaat merupakan bagian dari siklus pengelolaan barang milik daerah. Barang yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, tidak laku lelang, dan tidak memiliki nilai jual yang memadai harus dikeluarkan dari daftar aset agar neraca keuangan pemerintah daerah menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Penataan Aset Daerah dan Komitmen Transparansi
Rencana pemusnahan kendaraan rongsok di Balai Kota Makassar ini juga dibaca sebagai langkah penataan lingkungan kerja yang lebih tertib dan nyaman. Kendaraan yang dibiarkan menumpuk berpotensi menjadi sumber sampah dan mengganggu pemandangan di area kantor pelayanan publik. Dengan pemusnahan, lahan parkir dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kebutuhan operasional yang masih aktif.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, mulai dari penetapan status, penilaian, hingga mekanisme pemusnahan yang diawasi oleh aparat pengawas internal. Berita acara pemusnahan nantinya menjadi dokumen penting untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik penjualan ilegal maupun pemanfaatan tanpa izin.
Selain itu, informasi mengenai rencana pemusnahan kendaraan rongsok disampaikan secara terbuka kepada publik. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa aset pemerintah dikelola secara transparan, tidak dibiarkan mangkrak, dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Pemkot Makassar berharap, setelah proses pemusnahan tuntas, perangkat daerah semakin disiplin melakukan pemeliharaan kendaraan dinas dan tertib melaporkan kondisi aset. Ketika masa pakai kendaraan sudah tidak layak, prosedur penghapusan dapat diproses sejak dini, sehingga tidak lagi menumpuk sebagai rongsokan di halaman kantor pemerintahan.


















