Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 20/02/2026 — Sejak dilantik pada 20/02/2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menempatkan pembenahan sistem dan pengamanan aset sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
- Pemkot Makassar menempatkan penguatan tata kelola aset sebagai fondasi program tahun pertama MULIA
- Dinas Pertanahan menyertifikatkan 19 bidang lahan pada 2025
- Sebanyak 14 bidang di Untia diproyeksikan menopang program pembangunan Stadion Untia
- Total lahan tersertifikat 77.597 meter persegi dengan nilai aset Rp111.569.108.000
- Sebanyak 24 lokasi perumahan menyerahkan PSU dengan luas 154.835 meter persegi dan nilai Rp371.103.467.000
Pada tahun pertama, Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan menuntaskan pensertifikatan 19 bidang lahan dengan 14 bidang berada di kawasan Untia untuk mendukung rencana pembangunan Stadion Untia.
Pada periode yang sama, Pemkot Makassar juga mencatat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dari 24 lokasi dengan nilai aset tanah ditaksir Rp371.103.467.000.
Sertifikasi lahan Untia untuk proyek stadion
Pemkot Makassar menempatkan kepastian hukum aset sebagai prasyarat sebelum pembangunan fisik dijalankan.
Dinas Pertanahan Kota Makassar menyebut pensertifikatan dilakukan bertahap dan terukur pada aset yang dinilai strategis.
Kawasan Untia disebut menjadi fokus karena diproyeksikan sebagai pusat pengembangan infrastruktur olahraga dan kawasan penunjang.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menyampaikan pada 2025 pihaknya telah mensertifikatkan 19 bidang lahan.
Sebanyak 14 bidang disebut berada di Untia dan diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan Stadion Untia.
“Pada tahun 2025 terdapat 19 bidang lahan yang telah disertifikatkan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berlokasi di Untia untuk mendukung program prioritas Wali Kota, yakni pembangunan Stadion Untia,” ujar Sri Sulsilawati, Jumat, 20/02/2026.
Total luas lahan yang disebut telah bersertifikat mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare.
Nilai aset lahan yang dilaporkan untuk capaian tersebut mencapai Rp111.569.108.000.
Sri Sulsilawati menjelaskan fokus kerja diarahkan pada lahan di sekitar Untia agar legalitas aset pemerintah kota kuat sebelum proyek fisik dimulai.
Ia menyebut target waktu sempat terdampak karena tim juga menangani penyelesaian dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR untuk kawasan Untia.
“Fokus kami memang pada pensertifikatan kawasan strategis Stadion Untia. Namun, sebagian waktu juga tersita untuk pengerjaan PKKPR kawasan Untia yang sebenarnya merupakan tugas Dinas Tata Ruang,” jelas Sri Sulsilawati, Jumat, 20/02/2026.
Memasuki 2026, Dinas Pertanahan menyatakan proses berlanjut ke tahap pemetaan dan pengukuran di Badan Pertanahan Nasional.
Dinas Pertanahan menyebut 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di BPN.
Dari jumlah itu, enam bidang disebut telah melalui proses pengukuran.
“Berkas tahun 2026 sudah masuk tahap pemetaan di BPN sebanyak 38 bidang, dan enam bidang sudah dilakukan pengukuran. Proses pensertifikatan terus berjalan,” tambah Sri Sulsilawati, Jumat, 20/02/2026.
Penyerahan PSU perumahan senilai Rp371 miliar
Selain lahan strategis, Pemkot Makassar menyoroti penertiban aset permukiman melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU dari pengembang.
Pemkot menilai penyerahan PSU penting agar fasilitas umum dan sosial di perumahan memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang jelas.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar Mahyuddin menyampaikan sampai akhir 2025 terdapat 24 titik lokasi perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.
“Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan,” ujar Mahyuddin, Jumat, 20/02/2026.
Mahyuddin menyebut total luas lahan PSU yang diserahkan di luar Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan mencapai 154.835 meter persegi.
Nilai aset tanah dari penyerahan tersebut ditaksir Rp371.103.467.000.
Mahyuddin menegaskan penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi langkah untuk memastikan fasilitas permukiman dapat dikelola pemerintah daerah.
“Dengan penyerahan ini, aset PSU menjadi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar, sehingga pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” jelas Mahyuddin, Jumat, 20/02/2026.
Pemkot menyatakan percepatan penyerahan PSU ditujukan untuk mengurangi potensi sengketa aset dan menghindari beban pengelolaan tanpa dasar hukum di kemudian hari.
Dalam evaluasi tahun pertama, pengamanan aset melalui sertifikasi lahan dan pencatatan PSU diposisikan sebagai fondasi tata kelola yang lebih tertib.
Langkah tersebut juga diproyeksikan memperlancar agenda pembangunan berikutnya, termasuk proyek di Untia dan peningkatan layanan dasar di kawasan permukiman.

















