banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Pemilihan RT RW Makassar Disorot DPRD, Tri Sulkarnain Pertanyakan Isu Rekomendasi Parpol

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pemilihan RT RW Makassar Disorot DPRD, Tri Sulkarnain Pertanyakan Isu Rekomendasi Parpol

Sebarkan artikel ini
Pemilihan RT RW Makassar Disorot DPRD Tri Sulkarnain Pertanyakan Isu Rekomendasi Parpol
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 22/10/2025 — Pemilihan RT RW Makassar kembali menjadi sorotan DPRD Kota Makassar setelah muncul informasi persyaratan rekomendasi partai politik yang dinilai membingungkan warga.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, menilai sosialisasi terkait pemilihan Ketua RT dan RW di sejumlah kecamatan belum berjalan optimal.

banner DPRD Makassar 728x90

Menurutnya, masih banyak poin teknis yang belum dipahami masyarakat, terutama menyangkut persyaratan calon dan mekanisme pemilihan.

Ia menyebut sejumlah sosialisasi telah diikuti oleh anggota DPRD dan pihak kecamatan, termasuk yang berlangsung di Kecamatan Tamalate pada hari ini.

Namun, di lapangan justru muncul informasi baru yang memicu tanda tanya di kalangan warga.

Ringkasnya…
  • Sosialisasi pemilihan RT RW dinilai belum maksimal
  • Muncul isu syarat rekomendasi partai politik
  • RTRW dilarang berpolitik sesuai aturan
  • Perwali mengatur syarat pendidikan minimal SMP
  • DPRD minta kejelasan resmi dari Pemkot Makassar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Isu Rekomendasi Partai Dinilai Keluar dari Konteks

Tri Sulkarnain mengungkapkan bahwa dalam agenda reses, dirinya menerima banyak pertanyaan dari warga terkait syarat pencalonan RT RW yang disebut harus disertai rekomendasi partai politik.

“Saat reses di beberapa titik ada yang mempertanyakan bahwa syarat pencalonan harus ada rekomendasi partai politik,” kata Tri Sulkarnain saat diwawancarai di Kantor Perumnas, Jalan Hertasning, Rabu, 22/10/2025.

Politisi Partai Demokrat itu menilai syarat tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan.

Ia menegaskan bahwa RT RW secara aturan dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Makassar memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahan penerapan di lapangan.

“Kalau betul ada rekomendasi partai, itu harus diluruskan. Jangan sampai menyalahi aturan,” tegasnya.

Tri juga mengingatkan agar pihak pelaksana sosialisasi benar-benar mencermati seluruh poin persyaratan sebelum disampaikan kepada masyarakat.

DPRD Belum Terima Penjelasan Resmi Pemkot

Hingga saat ini, Tri mengaku belum menerima penjelasan resmi dari Pemkot Makassar terkait isu tersebut.

Ia menyebut persoalan ini sempat dipertanyakan dalam agenda monitoring dan evaluasi bersama camat.

“Belum ada, itu pun kami pertanyakan di monev kemarin waktu bertemu camat,” ujarnya.

Menurutnya, setiap sosialisasi yang dilakukan di tingkat kecamatan seharusnya membuka ruang klarifikasi agar tidak menimbulkan multitafsir.

Ia menilai kejelasan regulasi sangat penting agar proses pemilihan RT RW berjalan sesuai aturan dan tidak memicu konflik di tingkat warga.

Syarat Pendidikan dan Usulan Kesepakatan Warga

Selain soal rekomendasi partai, Tri juga menyoroti syarat tingkat pendidikan calon RT dan RW.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar, calon RT RW minimal harus memiliki ijazah SMP.

Ia memahami bahwa ketentuan tersebut bisa menjadi kendala, terutama bagi warga yang selama ini aktif dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Untuk kondisi tertentu, Tri mengusulkan agar kesepakatan warga dapat dijadikan dasar penetapan calon tanpa harus melalui pemilihan ulang.

Kesepakatan tersebut, menurutnya, bisa dituangkan dalam bentuk berita acara.

“Kalau warga sudah sepakat menunjuk seseorang jadi RT atau RW, sebaiknya dituangkan dalam berita acara. Jadi tidak perlu pemilihan lagi,” jelasnya.

Ia menyebut skema tersebut pernah dikonsultasikan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat, meski kebijakan itu muncul sebelum Perwali tentang RT RW diterbitkan.

DPRD Kota Makassar menilai sosialisasi pemilihan RT RW perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Isu rekomendasi partai politik dan syarat administratif dinilai harus segera diluruskan oleh Pemkot Makassar.

Tri Sulkarnain menegaskan bahwa transparansi aturan dan penghormatan terhadap kesepakatan warga menjadi kunci agar pemilihan RT RW berjalan demokratis dan sesuai regulasi.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *