Sulseltimes.com, Makassar — Dunia pendidikan Kota Makassar kembali diwarnai kabar tak sedap. Dugaan praktik komersialisasi pendidikan mencuat setelah Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Makassar dilaporkan memungut biaya seragam sekolah dari peserta didik baru dengan harga yang fantastis, yakni mencapai Rp1.800.000 per paket. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program prioritas Pemerintah Kota Makassar yang secara tegas menetapkan pembagian seragam gratis untuk siswa SD dan SMP negeri.
Informasi ini pertama kali terungkap setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan dan menyerahkan bukti berupa kwitansi pembayaran kepada organisasi masyarakat Pandawa Pattingalloang Kota Makassar. Kwitansi tersebut menunjukkan adanya transaksi antara pihak sekolah dan wali murid terkait pembelian paket seragam, yang diduga mencakup pakaian harian, batik, olahraga, dan atribut lainnya.
Praktik tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan. Ketua Pandawa Pattingalloang, Imran, SE., menyatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari wali murid yang merasa dipaksa membayar biaya seragam tersebut. Ia menyebut tindakan itu tidak hanya melanggar aturan, namun juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.
“Kami telah menerima laporan disertai bukti pembayaran dari orang tua siswa yang diminta membayar hingga Rp1,8 juta hanya untuk seragam sekolah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah penindasan terhadap masyarakat kecil,” tegas Imran dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat somasi resmi kepada pihak sekolah dan menuntut Dinas Pendidikan Kota Makassar serta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Jika tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita. Bagaimana mungkin sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh justru memalak warganya?” tambah Imran.
Dalam konteks regulasi, praktik pungutan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri yang bersifat memaksa dan tidak melalui musyawarah bersama orang tua. Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran resmi Wali Kota Makassar yang mewajibkan sekolah negeri memberikan seragam gratis sebagai bagian dari program prioritas pendidikan yang inklusif dan pro-rakyat.
Program seragam gratis sendiri telah diluncurkan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka mendukung pemerataan akses pendidikan dasar, mengurangi beban biaya pendidikan bagi masyarakat, serta mencegah praktik-praktik komersialisasi di sekolah. Dugaan pelanggaran oleh SMP Negeri 2 Makassar pun dinilai mencoreng program tersebut.
Pandawa Pattingalloang mendesak agar Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, turun langsung untuk menangani kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah yang terbukti melanggar. Imran juga meminta agar mekanisme pengawasan di sekolah-sekolah negeri diperkuat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga belum mengeluarkan pernyataan terkait laporan masyarakat tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat sekolah. Masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Makassar dan seluruh pemangku kepentingan bergerak cepat demi menjaga integritas dunia pendidikan dan menjamin hak-hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil, bebas pungutan, dan bermartabat. (*/And)