banner DPRD Makassar 728x90
Berita

OJK Terima 6.792 Pengaduan Entitas Ilegal Awal 2026, 951 Pinjol Diblokir

Avatar of Sulsel Times
2
×

OJK Terima 6.792 Pengaduan Entitas Ilegal Awal 2026, 951 Pinjol Diblokir

Sebarkan artikel ini
OJK Terima 6.792 Pengaduan Entitas Ilegal Awal 2026 951 Pinjol Diblokir
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 03/03/2026 — Otoritas Jasa Keuangan mencatat 6.792 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 26 Februari 2026.

Dari jumlah itu, mayoritas aduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, disusul investasi ilegal dan praktik gadai tanpa izin, sementara ratusan entitas telah dihentikan operasinya dalam periode yang sama.

banner DPRD Makassar 728x90
Ringkasnya…
  • OJK menerima 6.792 pengaduan entitas ilegal hingga 26 Februari 2026
  • Sebanyak 5.470 aduan terkait pinjaman online ilegal
  • Satgas PASTI menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi ilegal
  • Indonesia Anti-Scam Centre menerima 477.600 laporan sejak November 2024
  • Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp566,1 miliar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Mayoritas Aduan Terkait Pinjaman Online Ilegal

Pelaksana tugas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, merinci komposisi pengaduan tersebut.

Sebanyak 5.470 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Sebanyak 1.295 laporan menyangkut investasi ilegal.

Sebanyak 27 laporan terkait praktik gadai ilegal.

“Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, untuk investasi ilegal 2, pinjol ilegal 951, gadai ilegal 0, dengan total dari tahun 2017 sampai dengan 26 Februari 2026 adalah investasi ilegal 1.884, pinjol ilegal 12.824, dan gadai ilegal 251,” kata Friderica Widyasari Dewi berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Selasa, 03/03/2026.

Penindakan tersebut dilakukan melalui koordinasi dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Sepanjang Januari hingga 26 Februari 2026, Satgas PASTI menemukan serta menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs maupun aplikasi digital.

OJK juga menggandeng asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk memperkuat respons terhadap penipuan transaksi keuangan.

Lembaga ini membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan.

“OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan,” ujar Friderica, Selasa, 03/03/2026.

Ratusan Ribu Laporan Masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, IASC menerima 477.600 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.

Sebanyak 243.323 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, bank, dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC.

Sebanyak 234.277 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 809.355 rekening.

Dari jumlah tersebut, 436.727 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp566,1 miliar.

IASC juga mengidentifikasi 75.711 nomor telepon yang dilaporkan korban sebagai bagian dari modus penipuan.

Lebih lanjut, IASC berhasil mengembalikan Rp167 miliar kepada 1.072 korban penipuan digital.

Dana tersebut diblokir dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan sebelum akhirnya dikembalikan kepada masyarakat.

Friderica menegaskan kapasitas IASC akan terus ditingkatkan untuk mempercepat respons terhadap laporan penipuan di sektor jasa keuangan.

Bagi masyarakat di Sulawesi Selatan, terutama Makassar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan transaksi digital, lonjakan pengaduan ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi legalitas layanan keuangan sebelum bertransaksi.

Masyarakat dapat memeriksa izin usaha melalui kanal resmi OJK serta menghindari tawaran pinjaman cepat tanpa identitas perusahaan yang jelas.

Langkah pencegahan dinilai krusial mengingat skala laporan dan nilai dana yang terdampak terus meningkat dari tahun ke tahun.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *