banner DPRD Makassar 728x90
Berita

MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Pemohon Minta Standar Gizi Wajib

Avatar of Akbar Tanjung
0
×

MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Pemohon Minta Standar Gizi Wajib

Sebarkan artikel ini
Pemohon Moh. Abqori Hisan mengikuti sidang pendahuluan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 10 Februari 2026.
Pemohon Moh. Abqori Hisan menghadiri sidang pendahuluan uji materi Pasal 8 UU Perlindungan Anak di Mahkamah Konstitusi. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 10/02/2026 — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materi Pasal 8 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Permohonan teregistrasi dengan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Moh. Abqori Hisan.

banner DPRD Makassar 728x90

Ringkasnya…
  • MK menggelar sidang pendahuluan uji materi Pasal 8 UU Perlindungan Anak pada 10/02/2026
  • Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 diajukan Moh. Abqori Hisan tanpa kuasa hukum
  • Pemohon menilai Pasal 8 masih deklaratif dan belum memaksa negara bertindak aktif soal gizi anak
  • Pemohon menyinggung risiko gizi buruk, malnutrisi, dan stunting serta potensi lost generation
  • Hakim Daniel Yusmic meminta permohonan dipadatkan agar fokus pada kedudukan hukum dan kerugian konstitusional
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, pemohon meminta agar pemenuhan gizi anak dimaknai sebagai kewajiban aktif negara yang disertai standar, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Pemohon menilai Pasal 8 belum memuat kewajiban konkret pemenuhan gizi

Moh. Abqori Hisan hadir tanpa kuasa hukum dan menyatakan memiliki kepentingan konstitusional terkait pemenuhan hak anak, terutama hak atas kesehatan dan gizi.

“Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, utamanya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar,” kata Moh. Abqori Hisan dalam sidang pendahuluan, Selasa, 10/02/2026.

Pemohon menjelaskan Pasal 8 UU Perlindungan Anak menyebut setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Namun pemohon menilai rumusan tersebut belum memberi jaminan kuat yang mewajibkan negara bertindak aktif dalam pemenuhan gizi anak.

Ia menilai norma itu masih bersifat deklaratif karena tidak memuat kewajiban konkret, standar pelaksanaan, maupun mekanisme pengawasan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Menurut pemohon, situasi itu membuat pemenuhan hak gizi anak berpotensi bergantung pada program sektoral yang tidak selalu merata antarwilayah.

Pemohon juga menyinggung dampak di lapangan, mulai dari gizi buruk, malnutrisi, hingga stunting yang masih terjadi.

“Lemahnya norma ini berkontribusi pada persoalan gizi anak yang berpotensi menimbulkan lost generation,” kata Moh. Abqori Hisan dalam sidang pendahuluan, Selasa, 10/02/2026.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan negara belum optimal menjamin hak tumbuh kembang anak sebagaimana amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Pemohon turut menyebut program pemenuhan gizi seperti Makan Bergizi Gratis.

Ia menilai program itu baik, tetapi belum memiliki pijakan normatif yang cukup kuat dalam Pasal 8 untuk menjamin keberlanjutan dan akuntabilitas pemenuhan hak anak.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemenuhan gizi anak wajib disertai standar perlindungan, pencegahan risiko kesehatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban negara.

Majelis hakim minta permohonan dipadatkan dan perjelas kedudukan hukum

Majelis hakim memberikan catatan terhadap permohonan, terutama terkait sistematika dan kedudukan hukum pemohon.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan dokumen permohonan diringkas agar fokus pada relasi kerugian konstitusional pemohon dengan berlakunya norma yang diuji.

“Saya lihat halamannya terlalu banyak, kalau bisa dipadatkan yang penting bisa menguraikan keberlakuan norma dengan posisi Pemohon,” kata Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pendahuluan, Selasa, 10/02/2026.

Bagi daerah seperti Sulawesi Selatan, perkara ini relevan karena isu gizi anak dan pencegahan stunting kerap menjadi indikator kinerja layanan dasar, termasuk di level kabupaten dan kota.

Jika MK kelak memperkuat tafsir kewajiban negara, pemerintah daerah berpotensi perlu menyesuaikan standar program, skema pengawasan, dan pelaporan agar lebih terukur.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *