BeritaViral

Kopjaya Indonesia Tersendat di Syahbandar Makassar, Pemerhati Koperasi Soroti Kejanggalan

Avatar of Hasyim Ashari
2
×

Kopjaya Indonesia Tersendat di Syahbandar Makassar, Pemerhati Koperasi Soroti Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250305 WA0126
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar – Permohonan endors Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tenaga Kerja Bagasi Berdaya Indonesia (Kopjaya Indonesia) ke Kantor Syahbandar Makassar, hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Surat permohonan dengan nomor 112/A/KOPJAYA/II/2025 yang dilayangkan sejak 20 Februari 2025 masih belum mendapatkan tanggapan atau keputusan resmi dari pihak Syahbandar Makassar, Rabu (05/03/2025).

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pihak koperasi.

Ketua Kopjaya Indonesia, Usman, menyampaikan keberatannya terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa pendirian koperasi seharusnya mendapatkan dukungan, bukan hambatan.

“Tidak mungkin koperasi bisa mengeluarkan akta pendirian tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Koperasi. Bagaimana mungkin akta bisa terbit kalau tidak ada landasan hukumnya dari dinas terkait. Kami ini bukan koperasi bongkar muat, melainkan koperasi konsumen tenaga kerja bagasi. Ranah kerja kami berbeda, koperasi kami mengurusi barang milik penumpang, bukan barang berat seperti di pelabuhan yang memerlukan alat berat,” ujar Usman saat dikonfirmasi di salah satu kafe, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Usman menyoroti bahwa koperasi memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Ia menekankan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga negara untuk berkoperasi, justru pemerintah seharusnya mendorong pertumbuhan koperasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya pekerja buruh di pelabuhan.

“Pemerintah justru harus mendukung koperasi, bukan melarangnya. Jika kita mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Kalau ada pelarangan tanpa dasar hukum yang jelas, tentu hal ini menjadi keliru,” imbuhnya.

Kopjaya Indonesia Sudah Memenuhi Syarat Administratif

Menurut Usman, Kopjaya Indonesia telah melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi. Kopjaya Indonesia telah memiliki Badan Hukum dengan diterbitkannya SK MENKUMHAM. Bahkan Kopjaya Indonesia juga telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), yang kemudian menghasilkan Nomor Induk Berusaha Indonesia (NIB).

“Kalau memang tidak sesuai aturan, maka tidak mungkin SK MENKUMHAM dan NIB bisa terbit. Artinya, sistem sudah mengenali dan mengakui keberadaan Kopjaya Indonesia” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh pemerhati koperasi Kopjaya Indonesia, Putra, yang menegaskan bahwa koperasi berhak didirikan oleh setiap warga negara Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku.

“Mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara dijamin haknya untuk berkumpul dan berserikat dan mengeluarkan pikiran, termasuk dalam bentuk koperasi. Sepanjang koperasi tersebut memenuhi syarat administratif dan peraturan yang berlaku, tidak ada alasan untuk menghambat aktivitas operasionalnya,” terang Putra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa regulasi yang mengatur koperasi masih berpedoman pada Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, serta aturan yang diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Di era pemerintahan Presiden Jokowi, koperasi justru mendapat kemudahan dalam perizinan karena dianggap sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Apalagi di pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, koperasi bahkan menjadi salah satu program prioritas selama 5 tahun kedepan. Kopjaya ini sangat berbeda dengan koperasi bongkar muat yang selama ini beroperasi. Ini adalah koperasi konsumen, yang jika dulu disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU),” paparnya.

Sementara itu, Capt. Sahattua P. Simatupang, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Makassar, ” menyampaikan saya masih di Jakarta belum balik di Makassar, silahkan ketemu Kabag Umum saya pak Zainuddin nanti dia sampaikan.Untuk lebih jelasnya silahkan ke pelayanan, ada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan pak,” ucap kepala KSOP Makassar, melalui sambungan whatsApp, Rabu (5/3).

Setelah mendapatkan arahan dari
Capt. Sahattua P. Simatupang, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Makassar, media mencoba menemui Zainuddin, namun 2 jam menunggu tidak nampak. Menurut salah satu staf Kabag Zainuddin belum bisa ditemui.

“Maaf pak Kabag belum bisa ditemui, nanti kami berikan info lanjutan. Karena disana ada pejabat yang berwenang, kalau itu sesuai dengan ketentuan pasti akan terlayani,” kata salah satu staf.

Penjelasan dari Syahbandar Makassar

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Angkatan Laut, Faizah alias Icha, memberikan alasan belum dikeluarkannya rekomendasi bagi Kopjaya Indonesia. Ia menegaskan bahwa ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum koperasi mendapatkan izin operasional.

“Kami belum mengeluarkan rekomendasi karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Pelindo terkait legalitas koperasi ini. Pendirian koperasi memiliki mekanisme yang harus diikuti, termasuk rekomendasi dari dinas koperasi. Selain itu, Kepala Kantor Syahbandar saat ini sedang tidak berada di tempat, sehingga keputusan belum bisa diambil,” jelasnya.

Faizah juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2019, pendirian koperasi harus mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang berwenang, dalam hal ini Dinas Koperasi. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, barulah izin PMKU dapat diterbitkan.

“Jadi, bukan semata-mata rekomendasi dari KSOP yang menjadi dasar berdirinya koperasi. Ada tahapan lain yang harus dilalui, termasuk penilaian terhadap kelayakan koperasi itu sendiri,” tambahnya.

Pernyataan tersebut dikomentari oleh Usman, bahwa dia justru heran sepertinya ada oknum yang berupaya untuk tidak mendukung keberadaan Kopjaya Indonesia, padahal keberadaan Kopjaya semata-mata hanya ingin berpartisipasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

“Mungkin ada yang merasa terganggu dengan keberadaan Kopjaya Indonesia sehingga mengalami kesulitan dalam mendapatkan PMKU. Jika benar demikian, tentu ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, bukankah Indonesia adalah negara demokrasi? Kalau ada kelengkapan administrasinya yang dianggap tidak sesuai, kami siap untuk buka-bukaan dengan semua pihak yang mana dan siapa sebenarnya yang tidak sesuai dengan aturan” ujarnya.

Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak, polemik ini masih belum menemukan titik terang. Kopjaya Indonesia tetap berharap agar proses legalitasnya segera mendapatkan kepastian, sementara pihak Syahbandar Makassar menyatakan masih menunggu tahapan administratif yang diperlukan. (And)

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *