Sulsestimes.com – Makassar Tiga orang yang terlibat dalam distribusi produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Para tersangka, yang masing-masing adalah pemilik merek kosmetik MH, FF, dan RG Glow, adalah Mita Hayati (MH), Mustadir Sg Sila (MS), dan Agus Salim (AS).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11), menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah kondisi kesehatan Mira Hayati yang saat ini sedang hamil dan sakit.
“Kami memiliki beberapa alasan untuk tidak menahan mereka, termasuk kesehatan Mira Hayati,” ujar Didik dalam pernyataan resminya pada Rabu, 13 November 2024.
Selain itu, Didik juga mengungkapkan bahwa dua tersangka lainnya, yakni Mustadir Sg Sila dan Agus Salim, juga tidak ditahan untuk menjaga prinsip keadilan.
“Tidak adil jika hanya satu tersangka yang tidak ditahan sementara dua lainnya ditahan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak menahan mereka semua,” tambah Didik.
Penyidikan terhadap ketiga tersangka ini masih berjalan, dan keputusan akhir mengenai penahanan akan ditentukan oleh penyidik.
Didik menekankan bahwa selama proses penyidikan berjalan lancar, penahanan mungkin tidak diperlukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini,” terangnya. (*)