Sulseltimes.com Jakarta, 19 Agustus 2025 — Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan akan naik pada tahun 2026. Kenaikan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dengan alasan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI)naik dari Rp42.000 menjadi Rp57.250 per bulan
- Subsidi untuk peserta mandiri kelas III turun dari Rp7.000 menjadi Rp4.200, sehingga iuran yang dibayar naik menjadi Rp53.050
- Anggaran kesehatan 2026 dialokasikan Rp244 triliun, terbesar Rp66,5 triliun untuk PBI (96,8 juta jiwa)
- Pemerintah menyebut kenaikan dilakukan bertahap, menyesuaikan daya beli masyarakat
- Pengamat menilai kebijakan ini kontraproduktif, berpotensi memperlebar defisit BPJS dan menyulitkan rakyat kecil
Namun, rencana tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat kondisi ekonomi rakyat saat ini masih penuh tekanan akibat harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik.
Mengapa Iuran BPJS Naik?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyesuaian iuran diperlukan agar program JKN tidak kolaps.
Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan pendanaan antara tiga pilar: peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Skema pembiayaan perlu disusun komprehensif untuk menjaga keberlanjutan JKN. Karena itu, penyesuaian dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN, Jumat (15/8).
Selain itu, pemerintah juga menyoroti kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, yang harus dijaga melalui skema pembiayaan baru seperti supply chain financing.
Detail Kenaikan Iuran 2026
Peserta PBI (dibiayai APBN)
- Sebelumnya: Rp42.000 per bulan
- 2026: Rp57.250 per bulan
- Total penerima: 96,8 juta jiwa
Peserta Mandiri Kelas III
- Iuran penuh: Rp57.250
- Subsidi pemerintah: Rp4.200 (turun dari Rp7.000)
- Dibayar peserta: Rp53.050
Peserta Mandiri Kelas I & II
- Belum ada informasi resmi terkait kenaikan. Saat ini berlaku:
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000 (setelah subsidi Rp7.000)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai angka Rp57.250 masih jauh dari rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (Rp70.000). Menurutnya, JKN tetap berisiko mengalami defisit sebagaimana periode 2014–2019.
“Dengan potensi defisit, JKN bisa kembali mengulang masalah lama. Penurunan subsidi untuk peserta mandiri juga bisa menjauhkan orang miskin dari akses kesehatan,” ujarnya.
Timboel menyebut langkah pemerintah kontraproduktif dengan tujuan APBN 2026, yang seharusnya memperluas akses dan meringankan beban masyarakat.
Apa Dampaknya Publik?
- Beban baru rumah tangga miskin: peserta mandiri kelas III yang dulu membayar Rp35.000 kini harus membayar Rp53.050.
- Keadilan sosial dipertanyakan: di saat iuran rakyat dinaikkan, pemerintah masih harus menutup defisit dengan APBN.
- Risiko layanan kesehatan menurun: bila defisit berlanjut, fasilitas kesehatan bisa kembali bermasalah dengan pembayaran klaim.
Baca juga:
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 memang dimaksudkan menjaga keberlanjutan JKN.
Namun, kebijakan ini berpotensi menambah beban rakyat kecil yang saat ini sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Pemerintah dituntut mencari solusi adil agar hak kesehatan masyarakat tetap terjamin tanpa memperberat beban hidup mereka.