Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 18/07/2025 — Anggota DPRD Kota Makassar Hj Irmawati Sila mendorong generasi muda memahami Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan saat membuka sosialisasi di Khas Hotel Makassar. Ia menegaskan aturan ini menjadi panduan sekaligus pelindung pengembangan talenta usia 15–30 tahun di kota ini. “Perda ini sangat penting; pemuda bukan sekadar penerima program, tapi aktor pembangunan,” ujar Hj Irmawati Sila, Jumat, 18/07/2025.
- Sosialisasi Perda 6/2019 Kepemudaan di Khas Hotel Makassar
- Hj Irmawati Sila tekankan literasi regulasi bagi usia 15–30 tahun
- Dispora: Perda jadi payung hukum pembinaan dan fasilitasi program
- Ajak pemuda aktif di musrenbang dan komunitas berjejaring
- Tujuan: pemuda Makassar berdaya saing dan terlibat dalam pembangunan
Perda jadi panduan dan pelindung pengembangan talenta muda
Hj Irmawati menjelaskan Perda 6/2019 lahir dari mandat undang-undang dan mewajibkan pemerintah daerah berpihak pada kepemudaan. Legislator Hanura dari Dapil V Makassar itu mendorong pemuda memanfaatkan ruang partisipasi yang telah diatur. “Banyak yang belum tahu, usia pemuda diatur 15 hingga 30 tahun. Saya ingin anak-anak muda di daerah pemilihan saya tumbuh jadi orang hebat,” ucapnya, Jumat, 18/07/2025.
Ia turut membagikan pengalaman pribadi berorganisasi sejak usia 21 tahun untuk memantik semangat dan kepercayaan diri peserta.
Dispora: fasilitasi program kreatif berbasis regulasi
Kepala Subbag Perencanaan Dispora Makassar Maskurnain Yunus menegaskan Perda 6/2019 memperjelas posisi strategis pemuda dalam pembangunan daerah. “Pemerintah kota melalui Dispora siap memfasilitasi program kreatif dan inovatif, selama berbasis regulasi yang telah ditetapkan,” kata Maskurnain, Jumat, 18/07/2025.
Ia mengajak komunitas muda aktif menyuarakan ide di forum resmi seperti musrenbang pemuda serta memperluas jejaring dengan lembaga pemerintah agar gagasan cepat terhubung ke program nyata.
Sosialisasi Perda 6/2019 menekankan literasi regulasi dan partisipasi sebagai kunci. DPRD dan Dispora Makassar mendorong ekosistem kepemudaan yang aktif, produktif, dan berdaya saing, dengan pemanfaatan ruang kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah kota.