Hukum & PeristiwaBerita

Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Oknum Polisi di Enrekang, Korban Lapor Propam

Avatar of Sulsel Times
0
×

Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Oknum Polisi di Enrekang, Korban Lapor Propam

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Oknum Polisi di Enrekang Korban Lapor Propam
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Enrekang, Sabtu, 28/03/2026 — Kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui media sosial di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, berlanjut ke ranah pidana dan etik setelah korban mengaku merugi Rp140 juta.

Kuasa hukum korban juga telah mengadukan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri.

Perkara ini bermula dari tawaran sebuah mobil Toyota Hilux yang dipasarkan lewat Facebook.

Ringkasnya…
  • Korban mengaku rugi Rp140 juta dalam transaksi mobil yang diduga bermasalah
  • Laporan pidana telah dibuat di Polres Enrekang
  • Aduan etik terhadap dugaan oknum polisi sudah dilayangkan ke Propam Mabes Polri
  • Transaksi bermula dari penawaran mobil melalui media sosial
  • Penyelidikan masih berjalan dan pihak terlapor belum dinyatakan bersalah
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Transaksi yang berawal dari tawaran di media sosial

Korban, Ahmad Afandi, disebut tertarik pada mobil Toyota Hilux yang dipasarkan lewat marketplace Facebook oleh akun atas nama H. Andi.

Setelah berkomunikasi, korban diarahkan untuk melihat unit kendaraan di wilayah Polsek Baraka.

Di lokasi itulah, menurut kuasa hukum, muncul seorang oknum anggota polisi berinisial S yang mengaku sebagai ipar dari penjual.

Fuad Ardhi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, menyebut kehadiran oknum tersebut membuat korban semakin yakin untuk melanjutkan transaksi.

“Dia ikut meyakinkan,” kata Fuad, Sabtu, 28/03/2026.

Fuad menjelaskan, oknum itu disebut menunjukkan dokumen kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin, lalu memberi jaminan bahwa mobil tersebut aman dibeli.

“Bahkan dijamin aman,” ujarnya, Sabtu, 28/03/2026.

Menurutnya, rangkaian tindakan itu menjadi faktor utama yang menghilangkan keraguan korban sebelum akhirnya mengirimkan uang.

Korban kemudian melakukan pembayaran bertahap melalui transfer bank sebanyak tiga kali.

Total dana yang dikirim mencapai Rp140 juta.

Rinciannya, transfer pertama Rp50 juta, transfer kedua Rp50 juta, dan transfer terakhir Rp40 juta.

Setelah seluruh uang terkirim, muncul pernyataan yang justru memicu kecurigaan baru.

Fuad mengatakan, oknum tersebut kemudian menyebut korban telah tertipu.

Ia menambahkan, oknum itu juga mengaku bahwa H. Andi bukan iparnya dan mobil tersebut adalah miliknya sendiri.

Pernyataan itu, menurut Fuad, membuat rangkaian peristiwa terlihat kontradiktif.

“Semua berubah setelah uang masuk,” kata Fuad, Sabtu, 28/03/2026.

Ia menilai ada pola yang patut didalami penyidik karena sejak awal ada dugaan pembentukan kepercayaan yang terstruktur.

Laporan resmi atas peristiwa itu telah masuk ke Polres Enrekang dengan nomor LP/B/19/II/2026/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel.

Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan melalui media sosial atau ITE.

Selain laporan pidana, kuasa hukum juga mengirim delik aduan ke Mabes Polri Divisi Propam.

Langkah itu ditempuh agar dugaan keterlibatan anggota kepolisian diperiksa secara etik dan profesional.

Fuad menegaskan, jika benar ada keterlibatan oknum, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan institusi penegak hukum.

Laporan pidana dan aduan etik masih diproses

Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polres Enrekang.

Di sisi lain, aduan ke Propam Mabes Polri juga disebut masih berjalan.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa.

Ia menilai kasus ini menjadi ujian bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *