Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 25/02/2026 — DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Makassar mengungkap dugaan ketidakpatuhan pajak daerah oleh dua pelaku usaha kuliner yang memiliki sejumlah cabang, yakni Warkop Azzahra dan Sop Saudara Assauna.
- DPRD Makassar dan Bapenda bahas dugaan ketidakpatuhan pajak dua usaha kuliner
- RDP digelar Rabu 25 Februari 2026 sebagai tindak lanjut sidak
- Bapenda mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif pajak 10 persen
- Bapenda menyebut pajak dipungut dari konsumen dan wajib disetor pelaku usaha ke kas daerah
- DPRD dan Bapenda beri tenggat sepekan, penyegelan disiapkan bila tidak ada iktikad baik
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi B DPRD Makassar bersama Bapenda dan perwakilan pelaku usaha, setelah inspeksi mendadak atau sidak di lapangan.
Dalam rapat tersebut, kedua usaha diberi tenggat satu pekan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
RDP Komisi B tindak lanjut sidak lapangan
Komisi B DPRD Makassar memanggil perwakilan pelaku usaha bersama Bapenda Makassar dalam RDP yang digelar di kantor sementara DPRD Makassar.
Agenda rapat membahas temuan pasca sidak terkait dugaan pelanggaran kewajiban pajak daerah.
DPRD menyebut ada indikasi usaha tetap beroperasi aktif, namun kewajiban pajaknya belum disetorkan.
Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail menyatakan pemanggilan dilakukan karena ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak ada iktikad baik, kami akan turun langsung melakukan penyegelan,” kata Ismail, Rabu, 25/02/2026.
Bapenda tekankan pajak 10 persen sesuai Perda
Bapenda Makassar menyampaikan peringatan kepada dua usaha tersebut karena dinilai belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah.
Bapenda menyebut kewajiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Makassar Zamhir Islamie menjelaskan pajak yang ditagih merupakan hak daerah sebesar 10 persen dari transaksi.
Bapenda menegaskan pajak tersebut pada dasarnya dibebankan kepada konsumen dan dipungut oleh pelaku usaha.
Pajak yang dipungut kemudian wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“Kalau pajak yang sudah dipungut dari konsumen tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” kata Zamhir Islamie, Rabu, 25/02/2026.
Tenggat sepekan dan opsi penyegelan bila tidak patuh
DPRD bersama Bapenda menyatakan para pelaku usaha dalam RDP menyampaikan sikap kooperatif dan bersedia menyelesaikan kewajibannya.
Komisi B menekankan kepatuhan pajak 10 persen menjadi kewajiban bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.
DPRD dan Bapenda memberikan waktu satu pekan kepada kedua usaha untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Jika tidak ada iktikad baik atau tidak menunjukkan progres penyelesaian, DPRD menyiapkan langkah penindakan berupa penyegelan tempat usaha.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aturan yang berlaku.

















