banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Disnaker Makassar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diimbau Patuh

Avatar of Sulsel Times
4
×

Disnaker Makassar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diimbau Patuh

Sebarkan artikel ini
Disnaker Makassar Buka Posko Aduan THR
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 02/03/2026 — Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Zainal Ibrahim mengimbau perusahaan membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan dan tepat waktu serta membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima haknya menjelang Idulfitri.

Ringkasnya…
  • Disnaker Makassar menegaskan THR wajib dibayarkan perusahaan tepat waktu
  • Posko pengaduan disiapkan dan kanal aduan dibuka lewat Instagram disnakermakassar
  • Disnaker Makassar memanggil perusahaan terlapor dan memediasi perselisihan hubungan industrial
  • Permenaker 6 Tahun 2016 mewajibkan THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya
  • Sanksi meliputi denda 5 persen bila terlambat serta sanksi administratif bila tidak membayar sesuai PP 36 Tahun 2021
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Imbauan Disnaker dan kanal pengaduan pekerja

Zainal menekankan pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi agar pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

banner DPRD Makassar 728x90

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan dan kami mengimbau perusahaan mematuhi ketentuan yang ada,” kata Zainal Ibrahim, Senin, 02/03/2026.

Disnaker Makassar menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR.

Layanan aduan juga dibuka melalui Instagram disnakermakassar.

Disnaker Makassar menyatakan akan memanggil perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Zainal menjelaskan Disnaker Makassar menjalankan peran mediator dan pengawas pada level kota.

Jika mediasi tidak selesai di tingkat kota maka penanganan akan diteruskan ke pemerintah provinsi.

Zainal menyebut mediasi hubungan industrial dapat dilakukan sampai tiga kali.
Jika tidak ada titik temu maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Aturan THR dan sanksi bila perusahaan lalai

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur pengusaha wajib membayar THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Permenaker yang sama mengatur THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Besarannya 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih dan proporsional bagi masa kerja di bawah 12 bulan sesuai rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Jika pengusaha terlambat membayar THR maka dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayar dan denda tidak menghapus kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Untuk pengusaha yang tidak membayar THR, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan pengupahan termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dirujuk pemerintah pada Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan
Disnaker Makassar menyatakan pengawasan dan fasilitasi aduan dilakukan sebagai bagian dari tugas pembinaan hubungan industrial di daerah.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *