Sulseltimes.com Makassar, Kamis, 24/07/2025 — BPKAD Kota Makassar menghadiri rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, lantai 3, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Pertemuan ini menjadi tahap penting untuk memastikan Ranperda dan penjabaran APBD 2024 Kota Makassar telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
- BPKAD Kota Makassar hadir dalam rapat evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di BKAD Provinsi Sulsel
- Rapat menindaklanjuti surat Gubernur Sulsel yang menyatakan Ranperda dan Ranperkada APBD 2024 Kota Makassar siap dievaluasi
- Evaluasi memastikan kesesuaian penyajian laporan keuangan dan pelaksanaan APBD dengan regulasi yang berlaku
- Kegiatan dihadiri BPKAD bersama Inspektorat, Bappeda, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar
- Evaluasi menjadi bagian dari kewajiban konstitusional untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Rapat evaluasi yang digelar BKAD Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 903/5993/VII/BKAD tertanggal 21 Juli 2025. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Ranperda dan Ranperkada Kota Makassar tentang pertanggungjawaban serta penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah diterima pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
BPKAD Kota Makassar hadir sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung terhadap penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD. Tim BPKAD membawa dokumen lengkap Ranperda, Ranperkada, serta lampiran laporan keuangan yang akan dikaji bersama tim evaluasi provinsi.
Dalam sesi pembukaan, perwakilan BPKAD Kota Makassar menjelaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen menyajikan laporan pertanggungjawaban APBD secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Evaluasi ini kami pandang sebagai mekanisme penting untuk memastikan seluruh angka dan kebijakan yang tertuang dalam Ranperda benar-benar sejalan dengan aturan yang berlaku dan kondisi keuangan daerah,” kata perwakilan BPKAD Kota Makassar dalam rapat tersebut, Kamis, 24/07/2025.
Selama rapat, tim provinsi menelaah beberapa aspek utama, mulai dari struktur dokumen Ranperda, kesesuaian klasifikasi belanja dan pendapatan, hingga kepatuhan terhadap batasan-batasan fiskal. Pemerintah Kota Makassar diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai strategis, seperti belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga belanja wajib lainnya.
Selain BPKAD, rapat evaluasi juga diikuti perwakilan Inspektorat, Bappeda, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Keterlibatan banyak perangkat daerah ini mencerminkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya urusan teknis keuangan, tetapi menyangkut kinerja program di masing-masing sektor pelayanan publik.
Penguatan Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang difasilitasi BKAD Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah atau peraturan kepala daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada akhir tahun anggaran. Sebelum ditetapkan, Ranperda terlebih dahulu dievaluasi pemerintah provinsi untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kebijakan nasional, maupun kepentingan daerah lain.
Dalam rapat evaluasi, terdapat beberapa fokus bahasan utama yang menjadi perhatian bersama, antara lain
kelengkapan dan konsistensi angka dalam laporan keuangan
kepatuhan terhadap batas defisit dan rasio keuangan daerah
keselarasan antara realisasi APBD dan dokumen perencanaan pembangunan daerah
penjelasan atas program prioritas yang menyerap anggaran besar
tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan sebelumnya dari lembaga pengawas eksternal
Melalui proses ini, diharapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Kota Makassar tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menggambarkan kualitas pelaksanaan anggaran sepanjang tahun berjalan. Evaluasi turut menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi perbaikan yang perlu dilakukan pada siklus APBD tahun berikutnya, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.
Bagi BPKAD Kota Makassar, rapat evaluasi menjadi momentum memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Keterbukaan atas angka dan program yang telah dijalankan menjadi dasar bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menilai efektivitas APBD sebagai instrumen pembangunan.
Di sisi lain, kehadiran perangkat daerah seperti Inspektorat, Bappeda, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas penggunaan anggaran melekat pada masing-masing organisasi perangkat daerah. Mereka harus mampu menjelaskan capaian kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat dari program yang dibiayai APBD 2024.
Kegiatan evaluasi Ranperda ini pada akhirnya diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi Pemerintah Kota Makassar. Setelah proses evaluasi rampung dan mendapat persetujuan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian, rapat evaluasi di BKAD Provinsi Sulawesi Selatan tidak hanya menjadi kewajiban prosedural, tetapi juga langkah nyata untuk memastikan tata kelola keuangan daerah Kota Makassar semakin tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

















