Berita

Bapenda dan DPRD Tegur Warkop Az Zahra Sop Saudara Assauna Tak Bayar Pajak

Avatar of Sulsel Times
0
×

Bapenda dan DPRD Tegur Warkop Az Zahra Sop Saudara Assauna Tak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda dan DPRD Tegur Warkop Az Zahra Sop Saudara Assauna Tak Bayar Pajak
Bapenda dan DPRD Tegur Warkop Az Zahra Sop Saudara Assauna Tak Bayar Pajak. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 25/02/2026 — Bapenda dan Komisi B DPRD Makassar RDP tegur dua usaha kuliner Warkop Az Zahra dan Sop Saudara Assauna karena tak bayar pajak daerah 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Plt Sekretaris Bapenda Zamhir Islamie bilang pajak konsumen harus disetor atau berpotensi penggelapan.

Ringkasnya…
  • Bapenda DPRD RDP tegur Warkop Az Zahra Sop Saudara Assauna
  • Usaha kuliner tak bayar pajak 10 persen omzet di atas Rp5 juta
  • Pajak PAD konsumen wajib setor atau penggelapan
  • Komisi B beri waktu 1 minggu bayar atau segel tempat
  • Ketua Komisi B Ismail panggil wajib pajak bandel
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Bapenda DPRD RDP tindaklanjuti sidak pajak

Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Makassar dan Komisi B DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat RDP dengan pelaku usaha soal pajak.

RDP tindaklanjuti sidak pada usaha tak patuh pajak di Kantor Sementara DPRD Makassar.

Bapenda beri peringatan tegas ke Warkop Az Zahra dan Warung Makan Sop Saudara Assauna.

Keduanya tak jalankan kewajiban pajak daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk omzet di atas Rp5 juta per bulan.

“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen, sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya,” ujar Plt Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie.

Zamhir tekankan pajak konsumen jadi Pendapatan Asli Daerah PAD yang wajib disetor.

“Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” tegasnya.

Peringatan dan batas waktu bayar

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, bilang pemanggilan setelah temuan pelanggaran lapangan.

“Rapat hari ini terkait dengan sidak kemarin. Kita panggil semua wajib pajak yang memang menunggak pajak, yang tidak pernah bayar pajak, terutama ada dua pengusaha bandel di Makassar, yaitu Assauna dengan Azzahra,” ujarnya.

Ismail ungkap salah satu usaha aktif operasi tapi tak setor pajak.

“Kami selama ini ngopi di Az Zahra, ternyata tidak bayar pajak,” katanya.

Komisi B perintahkan keduanya patuh pajak 10 persen.

Para pelaku usaha kooperatif mau bayar.

“Jadi hari ini kami panggil semua tadi, dia kooperatif (mau) membayar pajak. Itulah gunanya kami Komisi B, meminta untuk menyatukan solusi-solusi terbaik bagi pengusaha dan juga pemerintah kota,” jelasnya.

Ancaman penyegelan usaha

Komisi B beri batas waktu satu pekan selesaikan kewajiban pajak.

Jika tak iktikad baik, DPRD dan Bapenda tindak tegas segel tempat usaha.

“Kami beri waktu satu minggu. Kalau memang itu tidak ada iktikad baik, kami turun langsung penyegelan. Kami sudah ada surat teguran di situ, sudah ada pemberitahuan dari BPK,” tegasnya.

Bapenda dan Komisi B DPRD tegur Warkop Az Zahra dan Sop Saudara Assauna atas tunggakan pajak PAD 10 persen.

Beri waktu 1 minggu bayar atau segel, demi tingkatkan disiplin wajib pajak usaha kuliner Makassar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *