Sulseltimes.com Jakarta, 1 September 2025 — Anggota DPR yang dinyatakan “nonaktif” oleh partai tetap berstatus anggota DPR sampai ada keputusan pergantian antar waktu (PAW). Secara teknis, hak gaji dan fasilitas masih berjalan.
Istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam UU MD3 dan Tatib DPR untuk anggota biasa, kecuali bagi unsur MKD.
- Said Abdullah: secara teknis gaji tetap jalan sampai PAW
- UU MD3 dan Tatib DPR tak kenal ‘nonaktif’ untuk anggota biasa, kecuali MKD
- Pakar UI Titi Anggraini: hak gaji-fasilitas baru berhenti setelah PAW
- MKD mendorong parpol menertibkan kader bermasalah lewat langkah tegas
- Nama yang disorot: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Adies Kadir
Bagaimana status gaji dan dasar hukumnya?
Anggota DPR ‘nonaktif’ masih terima gaji. Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebut, dari sisi teknis pelaksanaan anggaran, anggota yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap menerima gaji karena status keanggotaan belum berubah melalui PAW.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” ujarnya di Senayan.
Istilah ‘nonaktif’ tidak ada untuk anggota biasa.
Penonaktifan adalah istilah internal partai. Dalam rezim UU MD3 dan Tata Tertib DPR, “nonaktif” hanya dikenal untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.
Perubahan status anggota DPR hanya dapat melalui pemberhentian/penggantian antar waktu (PAW) sesuai UU.
Pandangan pakar. Dosen Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini, menegaskan selama belum ada PAW atau pemberhentian tetap, anggota tetap menerima gaji dan fasilitas kedewanan.
Hak-hak itu baru berhenti setelah status keanggotaan berakhir secara resmi.
Dorongan penertiban. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam meminta ketua umum parpol menonaktifkan kader bermasalah sebagai langkah politik internal agar marwah DPR terjaga.
Di sisi hukum, penyelesaian status anggota di DPR tetap menunggu mekanisme formal (PAW).
Siapa saja yang terdampak? Sejumlah nama yang dinyatakan nonaktif oleh partainya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Mereka tetap berstatus anggota DPR sebelum ada PAW.
Ringkas perbedaan istilah
Situasi | Status keanggotaan | Gaji & fasilitas | Dasar perubahan status |
---|---|---|---|
“Nonaktif” oleh partai | Masih anggota DPR | Tetap berjalan | Bukan istilah di UU MD3/Tatib untuk anggota biasa |
Nonaktif (KHUSUS MKD) | Aturannya spesifik untuk unsur MKD | Mengikuti aturan MKD | Diatur di UU/Tatib terkait MKD |
PAW/pemberhentian | Berakhir/diganti | Berhenti | Proses resmi: usulan parpol, pimpinan DPR, penetapan Presiden |
Said menambahkan, Banggar tidak lagi berada di ranah eksekusi gaji karena pos anggaran sudah diputuskan; pelaksanaan ada di bagian pelaksana keuangan negara.
Anggota DPR yang dinyatakan “nonaktif” oleh partai tetap menerima gaji karena secara hukum masih berstatus anggota sampai PAW ditetapkan.
Istilah “nonaktif” untuk anggota biasa tidak diatur di UU MD3 maupun Tatib DPR, kecuali untuk unsur MKD.
Penertiban internal partai dapat berjalan, namun penghentian hak kedewanan baru terjadi setelah status keanggotaan berakhir secara resmi.