SulSel Times
Politik

Masa Tenang Pilkada Sulawesi Selatan 2024: Aturan, Jadwal, dan Tahapan yang Wajib Diketahui

13
×

Masa Tenang Pilkada Sulawesi Selatan 2024: Aturan, Jadwal, dan Tahapan yang Wajib Diketahui

Sebarkan artikel ini
2024 MASA TENANG PILKADA 24 NOVEMBER

Sulseltimes.com Makassar, 24 November 2024 – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulawesi Selatan telah memasuki masa tenang, yang berlangsung mulai hari ini, Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024. Masa ini menjadi momen penting menjelang pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Dengan dimulainya masa tenang, semua aktivitas kampanye dihentikan, memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan secara matang.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan:

  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
  • Masa Tenang: 24 November 2024 – 26 November 2024
  • Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU
  • Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima KPU
  • Pengusulan Pengangkatan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Tahapan ini dirancang untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur, transparan, dan adil.

Masa tenang merupakan periode di mana semua bentuk kampanye dilarang, baik secara langsung maupun melalui media. Berikut aturan yang wajib dipatuhi selama masa tenang:

  1. Larangan Kampanye: Semua aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik pertemuan fisik, digital, maupun penyebaran informasi yang bersifat memengaruhi, dilarang keras.
  2. Pembatasan Media: Media massa, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menampilkan berita, iklan, atau konten kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
  3. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK): Semua APK, seperti baliho, spanduk, dan poster, harus diturunkan. Tugas ini menjadi tanggung jawab peserta Pilkada, penyelenggara, dan aparat pemerintah terkait.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi, menegaskan pentingnya mematuhi aturan selama masa tenang. “Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan masa tenang bebas dari pelanggaran. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar,” ujarnya.

Setiap pelanggaran selama masa tenang akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran administratif hingga tindak lanjut hukum jika pelanggaran dianggap serius. Bawaslu telah membentuk tim khusus untuk memantau pelanggaran di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengajak masyarakat untuk menggunakan masa tenang ini dengan bijak. Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid, termasuk isu-isu politik uang atau kampanye terselubung.

“Masa tenang adalah momen refleksi bagi masyarakat untuk mempertimbangkan dengan matang siapa pemimpin terbaik untuk lima tahun ke depan. Jangan lupa, gunakan hak pilih pada 27 November 2024,” tegas Faisal Amir.

KPU Sulsel memastikan semua persiapan telah selesai. Dari logistik hingga sumber daya manusia, semuanya telah mencapai 100% kesiapan. Faisal Amir juga menambahkan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan selama proses pemungutan suara untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemilih.

“Kami telah mendistribusikan seluruh logistik, termasuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan pemilu ke semua wilayah. Semua telah siap untuk pelaksanaan yang lancar,” ungkapnya.

Bawaslu Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik politik uang selama masa tenang. “Politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kami berharap masyarakat dapat menjadi pengawas aktif demi menjaga integritas Pilkada,” ujar Laode Arumahi.

Masa tenang adalah periode yang sangat penting dalam proses Pilkada. Selain memberikan waktu bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye, masa ini juga bertujuan menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.

Diharapkan semua pihak, baik peserta Pilkada, media, maupun masyarakat, dapat menjalankan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Selatan dapat menjadi tonggak demokrasi yang berkualitas, damai, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *