Sulseltimes.com, Makassar – Enam pengusaha skincare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini terancam hukuman berat setelah terungkapnya modus licik yang mereka gunakan untuk meloloskan produk-produk mereka dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk tersebut, yang dipasarkan dengan merek MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow (RG), NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow, diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Menurut Kepala BPOM Makassar, Hariani, para pengusaha ini awalnya mendaftarkan produk mereka sesuai prosedur yang berlaku. Namun, setelah mendapatkan izin edar, mereka mengubah isi produk dengan menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri¹. “Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri,” jelas Hariani.
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari konsumen yang mengalami efek samping serius setelah menggunakan produk skincare tersebut. BPOM kemudian melakukan inspeksi mendadak ke pabrik dan gudang penyimpanan produk. Hasil inspeksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara produk yang dipasarkan dengan yang terdaftar di BPOM.
Lebih lanjut, penyelidikan oleh pihak kepolisian mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah pada praktik pencucian uang. Pengusaha tersebut diduga menggunakan hasil penjualan produk ilegal untuk mencuci uang melalui berbagai transaksi bisnis yang kompleks dan sulit dilacak.
Menurut data dari BPOM, sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 500 kasus pelanggaran izin edar produk kosmetik di Indonesia. “Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam sebuah konferensi pers pada bulan Oktober lalu.
Baca Juga: Skandal Ganda: Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Terungkap Pemasar Kosmetik Bermerkuri!
Jika terbukti bersalah, para pengusaha ini tidak hanya akan menghadapi sanksi dari BPOM, tetapi juga ancaman hukuman berat berdasarkan UU Pencucian Uang. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang terbukti melakukan pencucian uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar¹. Selain itu, mereka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama para konsumen yang merasa dirugikan. Banyak yang mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan produk skincare di pasaran.
BPOM sendiri telah berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan frekuensi inspeksi terhadap produk-produk skincare. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk dan memastikan bahwa produk yang dibeli telah terdaftar dan memiliki izin edar yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang.