SulSel Times
Nasional

Waspada, Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% Mulai Awal 2025

24
×

Waspada, Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% Mulai Awal 2025

Sebarkan artikel ini
sri muliani kemenkeu scaled

SulselTimes.com Makassar – Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan sebelumnya.

Penerapan tarif baru ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, banyak pihak yang mempertanyakan dampak kebijakan ini, terutama bagi sektor-sektor yang sudah mulai pulih pasca-pandemi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam berbagai kesempatan mengungkapkan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif PPN ini diambil untuk mendongkrak penerimaan negara, yang diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia setelah pandemi COVID-19.

Sejak krisis ekonomi global melanda, pemerintah telah mengeluarkan belanja negara yang besar untuk menjaga perekonomian tetap bertumbuh.

Namun, di tengah upaya pemulihan tersebut, pembiayaan pembangunan jangka panjang dan peningkatan kapasitas fiskal negara menjadi tantangan besar yang membutuhkan tambahan sumber pendanaan.

Sri Mulyani menjelaskan, “Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, pemerintah berharap dapat mengatasi defisit anggaran dan memberikan ruang untuk investasi pada sektor-sektor penting seperti infrastruktur dan pendidikan.

Kami memandang ini sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berkelanjutan di masa depan”.

Kenaikan tarif PPN ini tentu saja akan memengaruhi hampir seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagi konsumen, tarif PPN yang lebih tinggi berarti harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan.

Sektor-sektor seperti barang konsumsi, transportasi, dan jasa-jasa lainnya diperkirakan akan menjadi yang paling terdampak.

Pasar akan merasakan dampaknya dalam bentuk inflasi yang dapat menekan daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di golongan ekonomi menengah ke bawah.

Namun, pemerintah menjanjikan bahwa akan ada kebijakan pendamping seperti kompensasi bagi kelompok masyarakat tertentu yang rentan terhadap dampak ini.

Sementara itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia juga akan menghadapi tantangan, meskipun diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian dan keadilan dalam perpajakan.

Keputusan untuk menaikkan tarif PPN ini mendapat berbagai reaksi, baik dari kalangan pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Beberapa asosiasi pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menyatakan keberatannya terhadap kebijakan ini karena berpotensi menghambat pemulihan sektor ritel yang masih dalam proses bangkit setelah pandemi.

Selain itu, mereka khawatir bahwa kenaikan PPN akan menurunkan daya beli konsumen dan mempengaruhi margin keuntungan pengusaha.

Di sisi lain, beberapa ekonom dan pengamat menilai bahwa kebijakan ini perlu diambil untuk memperbaiki kondisi fiskal negara dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

Namun, mereka juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial-ekonomi bagi rakyat kecil yang rentan terhadap kebijakan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program-program pembangunan yang sudah direncanakan.

Keberlanjutan pembangunan membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, tarif PPN harus disesuaikan dengan kebutuhan tersebut,” ujar Airlangga.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah juga mengingatkan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional.

Berdasarkan UU PPN, pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif PPN dengan batasan tertentu, antara 5% hingga 15%, tergantung pada kondisi perekonomian.

Pemerintah juga telah menyatakan akan melakukan langkah-langkah untuk memitigasi dampak negatif dari kenaikan PPN, salah satunya dengan memberikan insentif bagi sektor-sektor yang paling rentan terkena dampak, seperti sektor UMKM dan industri kreatif.

Selain itu, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan dalam sistem perpajakan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan efisien.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 adalah bagian dari kebijakan fiskal yang lebih besar yang dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi.

Meski demikian, kebijakan ini perlu diimbangi dengan langkah-langkah yang menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat dan sektor usaha harus bersiap menghadapi perubahan ini, sementara pemerintah harus tetap memperhatikan dampaknya agar tidak memperburuk ketimpangan ekonomi yang ada.

Dengan berbagai tantangan yang ada, ke depan akan menjadi ujian besar bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menjaga kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *