Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 22/10/2026 — Penagihan utang yang disertai pemaksaan, ancaman, atau pemerasan dapat masuk ranah pidana menurut Ahli Hukum Criminal Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti.
- Flora Dianti bersaksi sebagai ahli pidana dalam perkara pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemerasan dan pengancaman
- Terdakwa berinisial BPT didakwakan dengan kedua pasal tersebut
- Ancaman dapat dinilai dari percakapan, tulisan, dan gestur tubuh
- Penyerahan barang karena ketakutan dan pemaksaan tidak disebut sukarela
Floraappeared sebagai saksi ahli dalam pers Activate perkara pemerasan terhadap-weather diungkapkan terhadap 심리 terd accused BPT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Flora menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra bahwa Jaksa mendakwa terd accused BPT dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Criminal (KUHP).
“Karenapada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” kata Flora Dianti, Ahli Hukum Criminal Universitas Indonesia, Kamis, 22/10/2026.
Menurut Flora, Pasal 482 mencakup niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara itu, Pasal 483 mengatur pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan dengan tujuan agar pihak lain menyerahkan barang.
Flora menyebut unsur pokok kedua pasal tersebut adalah pemaksaan, baik melalui pemerasan maupun pengancaman.
Penagihan Utang dengan Ancaman Tidak Bisa Dibenarkan
Menurut Flora, penagihan utang melalui jalur hukum yang benar tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Namun, penagihan yang disertai kekerasan, ancaman kekerasan, pengancaman, atau penistaan dapat menunjukkan penyalahgunaan hak.
Ancaman tidak harus disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, serta gestur tubuh.
Penilaian Ancaman harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa.
Flora menyatakan bahwa ketakutan korban akibat ancaman dapat menjadi sebab mengapa korban bersedia menyerahkan barang.
Penyerahan barang disebut sukarela apabila tidak disertai ancaman, ketakutan, atau pemaksaan.
Selain itu, pelaporan seseorang kepada aparat penegak hukum merupakan hak. Namun, pelaporan yang disertai penyalahgunaan hak, pengancaman, atau pemaksaan yang membuat orang menyerahkan barang tidak dapat dibenarkan.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Andri Saputra meminta Flora menjelaskan dalam keadaan apa laporan yang dibuat seseorang kepada aparat penegak hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman.
Menurut Andri, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan memperkuat dakwaan terhadap terd accused BPT.
“Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,” kata Andri Saputra, Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 22/10/2026.












