Bisnis

OJK Berikan Sanksi terhadap Pihak Pelanggar Ketentuan Emiten DSSA, BREN, dan CUAN

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Berikan Sanksi terhadap Pihak Pelanggar Ketentuan Emiten DSSA, BREN, dan CUAN

Sebarkan artikel ini
OJK Berikan Sanksi terhadap Pihak Pelanggar Ketentuan Emiten DSSA, BREN, dan CUAN
OJK Berikan Sanksi terhadap Pihak Pelanggar Ketentuan Emiten DSSA, BREN, dan CUAN
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 — OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan pasar modal yang melibatkan tiga emiten DSSA, BREN, dan CUAN.

Ringkasnya…
  • PT SMT didenda Rp1,5 triliun dan R (Direktur PT SS) diskors sebagai wakil penjamin emisi selama 1 tahun atas manipulasi pasar saham DSSA
  • AH Ltd didenda Rp500 miliar karena menyembunyikan identitas pemesanan saham BREN
  • TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar karena menyembunyikan identitas pemesanan saham CUAN
  • Sembilan anggota bursa dan delapan sales staff menerima peringatan tertulis dalam kasus DSSA
  • Dua anggota bursa (PT HPS dan PT BDS) dan satu direktur (PT HPS) didenda dan diskors selama 3 bulan dalam kasus CUAN
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar, didampingi oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kombes Pol. Suhasto dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah‑nasabah melalui beberapa anggota bursa,” kata Khoirul Muttaqien, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Rabu, 21/10/2026.

Rincian sanksi untuk masing-masing emiten

Pada kasus DSSA, PT SMT dikenakan denda Rp1,5 triliun dan R, Direktur PT SS, menerima skorsing izin wakil penjamin emisi selama 1 tahun atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM.

Kasus penawaran umum saham BREN menjatuhkan sanksi kepada AH Ltd berupa denda Rp500 miliar karena melanggar Pasal 107 UUPM dengan mengaburkan informasi pihak yang memesan saham.

Kasus penawaran umum saham CUAN menjatuhkan sanksi kepada TC Pte Ltd berupa denda Rp100 miliar karena pelanggaran serupa Pasal 107 UUPM.

Selain itu, OJK memberikan sanksi administratif kepada 9 anggota bursa (PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, PT RSI) dan 8 sales staff berupa peringatan tertulis dalam kasus DSSA. Untuk CUAN, dua anggota bursa (PT HPS dan PT BDS) dan seorang direktur PT HPS menerima denda dan skorsing izin wakil penjamin emisi selama 3 bulan.

Upaya OJK tingkatkan integritas pasar modal

“OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” tulis OJK, Rabu, 21/10/2026.

Sanksi ini bertujuan menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *