Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 — OJK menetapkan sanksi administratif terhadap PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan sejumlah pihak terkait, termasuk denda Rp1,5 triliun, pembekuan izin, serta sanksi terhadap 9 Anggota Bursa dan 8 sales.
- OJK menetapkan sanksi administratif terhadap PT DSSA dengan denda Rp1,5 triliun
- Direksi PT SS (initial R) dikenakan pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 1 tahun
- Sembilan Anggota Bursa dikenakan sanksi administratif, delapan sales Anggota Bursa menerima peringatan tertulis
- OJK menegaskan sanksi sebagai upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia
- Sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar serta melindungi investor
Menurut keterangan OJK, Rabu (21/10/2026), OJK menegaskan, sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar, kata OJK.
Daftar Pihak yang Diserahkan Sanksi
Sanksi diberikan kepada PT DSSA, PT SS, sembilan Anggota Bursa (PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, PT RSI) dan delapan sales Anggota Bursa.
Tujuan OJK dalam Menetapkan Sanksi
OJK menegaskan sanksi tersebut sebagai upaya memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta menjaga kredibilitas dan daya saing pasar.
Sanksi masih dalam proses, OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran serupa.







