Bisnis

BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung via KAPJ, Peserta Bisa ke RS Tanpa Rujukan

Avatar of Sulsel Times
0
×

BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung via KAPJ, Peserta Bisa ke RS Tanpa Rujukan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung via KAPJ, Peserta Bisa ke RS Tanpa Rujukan
BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung via KAPJ, Peserta Bisa ke RS Tanpa Rujukan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 03/09/2026 — BPJS Kesehatan dan asuransi komersial resmi terintegrasi melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang memungkinkan peserta mengakses rumah sakit tanpa rujukan klinik.

Ringkasnya…
  • BPJS Kesehatan dan asuransi swasta resmi terintegrasi via KAPJ
  • PKS perdana melibatkan 5 asuransi dan 7 rumah sakit
  • OJK dan BPJS Kesehatan
  • Kamis, 03/09/2026, Jakarta
  • Peserta bisa ke RS tanpa rujukan, beban biaya lebih ringan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Program Coordination of Benefit (CoB) ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit. Implementasi penuh ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan, peserta yang memiliki polis asuransi komersial dan status aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung datang ke rumah sakit mitra tanpa harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung,” kata Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Kamis, 03/09/2026.

Skema Pembagian Biaya dan Manfaat

Bagi peserta yang datang dengan rujukan dari klinik, biaya layanan dibagi antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. BPJS Kesehatan menanggung hingga 75 persen biaya layanan, sedangkan sisanya ditanggung asuransi komersial sesuai ketentuan polis.

Sementara itu, peserta yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan tetap mendapat layanan selama memiliki polis asuransi komersial dan status peserta JKN aktif. Dalam skema ini, biaya layanan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi dengan batas manfaat maksimal 250 persen dari tarif dasar perhitungan.

Bagi rumah sakit, skema KAPJ memberikan keuntungan finansial lebih besar. Jika sebelumnya pembayaran hanya setara 100 persen tarif BPJS Kesehatan, melalui kerja sama ini nilai klaim dapat mencapai hingga 2,5 kali lipat tarif standar.

Iwan menegaskan, batas waktu akhir tahun 2026 menjadi momen krusial. Semua perusahaan asuransi diharapkan sudah bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit karena tanpa PKS KAPJ, produk asuransi kesehatan tidak diperbolehkan dijual.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *