SulselTimes.com Makassar – Mira Hayati, pemilik salah satu merek skincare yang baru-baru ini dinyatakan mengandung merkuri, tengah menjadi perhatian publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahannya.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Sumranoto, penundaan penahanan ini didasarkan pada alasan kesehatan dan kehamilan Mira Hayati. Langkah ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan masyarakat yang membandingkan kasusnya dengan tahanan hamil lainnya, seperti seorang perempuan di Makassar berinisial DY, yang ditahan lebih dahulu meskipun sedang hamil.
Didik Sumranoto menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati sejalan dengan prinsip keadilan, khususnya terkait kondisi kesehatannya. Mira, yang kini hamil dan dikabarkan dalam kondisi fisik kurang stabil, diizinkan untuk menjalani perawatan tanpa ditahan.
Selain itu, demi keadilan, dua tersangka lainnya yang merupakan mitra bisnisnya juga tidak ditahan. “Tidak mungkin hanya satu tersangka yang tidak ditahan sementara dua lainnya ditahan. Kami pertimbangkan asas keadilan dan kesehatan,” ujarnya.
Namun, penundaan penahanan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Artis Nikita Mirzani, misalnya, mempertanyakan mengapa Mira Hayati tidak ditahan sementara ia telah berstatus tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri.
Sementara itu, kasus ibu hamil berinisial DY di Makassar semakin memanaskan suasana. DY sebelumnya ditahan oleh Polsek Biringkanaya dalam kasus penipuan meskipun sedang mengandung lima bulan. Hanya setelah dia mengajukan permohonan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, DY akhirnya diberikan penangguhan penahanan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Produk Skincare Mira Hayati Terbukti Bermerkuri, Tapi Kenapa Tak Kunjung Ditahan?
Menurut Razak, kuasa hukum DY, kondisi ruang tahanan tempat DY sempat ditahan tidak layak bagi ibu hamil, dengan bau asap rokok dan tempat tidur beralaskan lantai. Setelah pertimbangan sosial dan kesehatan, pihak berwajib akhirnya mengabulkan penangguhan tersebut.
Kasus skincare bermerkuri ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel dan BBPOM Makassar, di mana enam produk kosmetik, termasuk milik Mira Hayati, terbukti mengandung merkuri. Produk-produk ini tidak memiliki izin BPOM dan dianggap membahayakan kesehatan konsumen, terutama karena merkuri dapat menyebabkan efek samping jangka panjang.
Menanggapi risiko ini, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku, mengingat ancaman pidana untuk peredaran produk berbahaya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Di media sosial, banyak pengguna mempertanyakan sikap hukum yang diterapkan pada kasus ini, terutama terkait adanya disparitas perlakuan antara kasus Mira dan DY.
Pengguna mempertanyakan kelonggaran yang diberikan kepada Mira Hayati sementara kasus yang dinilai lebih ringan tetap menahan tersangka hamil. “Ini contoh ketidakadilan di masyarakat, kok bisa beda?” tulis seorang netizen.
Kasus ini mencerminkan dilema penegakan hukum terkait pertimbangan kesehatan dan kehamilan dalam penahanan tersangka. Polda Sulsel berjanji akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam, sementara sorotan publik tetap tertuju pada transparansi dan konsistensi penerapan hu kum di kasus-kasus serupa.