Berita

RDP DPRD Mediasi PT Bomar vs PT KIMA Tarif Limbah Kawasan Industri Makassar

Avatar of Sulsel Times
0
×

RDP DPRD Mediasi PT Bomar vs PT KIMA Tarif Limbah Kawasan Industri Makassar

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Mediasi PT Bomar vs PT KIMA Tarif Limbah Kawasan Industri Makassar
RDP DPRD Mediasi PT Bomar vs PT KIMA Tarif Limbah Kawasan Industri Makassar. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 02/03/2026 — Komisi C DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat mediasi sengketa PT Bogatama Marinusa atau Bomar dengan PT Kawasan Industri Makassar atau KIMA soal lonjakan tarif pengolahan limbah. Ketua Komisi C Azwar Rasmin harap kedua pihak temukan titik temu damai guna jaga eksistensi usaha di kawasan industri.

PT Bomar keluhkan kenaikan dari Rp6 juta jadi Rp50 juta.

PT KIMA klaim tak naikkan tarif tapi terapkan meteran digital.

DPRD serahkan ke jalur hukum jika mediasi gagal.

Ringkasnya…
  • Mediasi DPRD PT Bomar vs PT KIMA tarif limbah
  • Tarif limbah Bomar naik 8 kali lipat 5 tahun
  • KIMA terapkan meteran digital bukan kenaikan
  • Azwar Rasmin harap solusi damai
  • Jumeri Bomar minta pertimbangan musiman
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Mediasi Komisi C DPRD

Komisi C DPRD Kota Makassar adakan Rapat Dengar Pendapat di ruang Banggar Kantor Perumnas Regional VII Jalan Hertasning Senin siang. Hadir perwakilan PT Bomar dan pengelola PT KIMA.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Azwar Rasmin jelaskan tujuan pertemuan.

Dengar pemaparan kedua pihak untuk pahami persoalan.

“Tentu, kita DPRD hanya menengahi, ya, mencarikan solusi supaya warga Kota Makassar bisa ada titik temu yang baik. Dan mudah-mudahan hasil RDP tadi bisa ada titik temu antara PT Bomar dan PT KIMA,” kata Azwar Rasmin, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Senin (02/03/2026).

Ia imbau sikap terbuka dan cari solusi damai.

PT KIMA diminta tinjau ulang tarif.

PT Bomar terima harga rasional sebagai jalan tengah.

Jika gagal, serahkan ke jalur hukum.

“Iya, yang dia rasa tidak wajar (keluhan lonjakan tarif). Kalau pemaparannya KIMA, ya tadi tentu mereka punya dasar juga tadi tentang aturan perundang-undangan,” urai Azwar Rasmin, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Senin (02/03/2026).

Keluhan PT Bomar

General Manager PT Bomar Jumeri ajukan surat pengaduan ke DPRD.

Perselisihan dengan PT KIMA tak temukan titik temu.

“Sehingga saya mengadukan ke DPRD untuk dimediasi, untuk dicarikan titik temunya. Jadi apa yang kami alami adanya tarif pengelolaan limbah, yang di hal ini, PT KIMA melakukan pengolahan,” ujar Jumeri, General Manager PT Bomar, Senin (02/03/2026).

Perusahaan ekspor udang keluhkan lonjakan tarif drastis.

Dari Rp6 juta tahun 2020 jadi Rp50 juta periode 2024-2025.

Naik lebih delapan kali lipat dalam lima tahun.

“Kami menganggap bahwa ini sudah sepihak untuk mengambil tindakan, sehingga kami dalam hal ini kami perusahaan musiman, kami pengolahan udang dalam hal ini produksi kami itu produksi musiman. Jadi paling tidak, cuman harus mempertimbangkan perusahaan ini supaya bisa tetap eksis bisa berjalan karena ke karyawan kami ribuan hidup dan kami berat dengan itu. Kenapa sampai masuk ke DPR karena tidak ada titik temu dan tarif ini,” akunya.

Kebijakan tak dasari kesepakatan awal sejak 2001.

Meteran limbah dianggap tak berdasar.

“Tolong jangan dirubah aturan. Lalu tolong perhatikan juga kami. Perusahaan ini kan mau hidup. Kita bisa lihat di KIMA sekarang. Sisa berapa perusahaan yang bisa bertahan. Nah, kalau begini, investor-investor juga tidak ada yang mau masuk, kan. Nah, gitu. Jadi, otomatis kami kewalahan dalam operasional perusahaan,” ucapnya.

Penjelasan PT KIMA

Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan PT KIMA Arief Fajar Kurniawan tolak permintaan turunkan tarif.

Tak ada kenaikan sejak 2021.

“Yang ada memang tarif yang diturunkan sesuai dengan SKD tahun 2023 di mana di atas dari 900 kubik itu turun menjadi 5.000, yang tadinya 6.500 tuh turun menjadi 5.000. Itu di 2023, jadi tidak ada kenaikan,” sebut Arief Fajar Kurniawan, Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan PT KIMA, Senin (02/03/2026).

Masalah pada perubahan mekanisme dari lumpsum ke meteran digital.

Sebelum 2024 pakai estimasi Rp15 juta per bulan.

Sekarang pakai alat ukur tera independen.

“Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan sama pemerintah, itu kan harus seperti yang dipresentasikan dari tadi bahwa itu kan harus kita lakukan alat ukur yang tera, yang memang ibaratnya merupakan alat yang memiliki independensi terkait pengukuran, jadi bukan lagi meteran, meter digital. Kita siapkan water meter dan water meter digital itu disiapkan PT KIMA, bukan kita bebankan ke tenan,” paparnya.

Sosialisasi sudah dilakukan lengkap dokumen.

Bukti undangan dan daftar hadir termasuk PT Bomar.

“Ini sosialisasi SKD-nya sudah jelas, sosialisasi estate regulation batch 3 pimpinan perusahaan, ini PT Bogatama Marinusa ini kan sudah ada. Terus kita lanjutkan lagi pada posisi 2 September 2025 terkait perihal undangan sosialisasi estate regulation yang isinya terkait berbicara ketentuan pemasangan water meter digital. Di sini sudah jelas, ini kita sudah tandai Bogatama Marinusa, ada tanda terimanya,” bebernya.

Harap mediasi hasilkan solusi adil.

Kawasan industri Makassar butuh iklim usaha kondusif.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *