Berita

Bawaslu Sulsel Catat 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Selama Masa Tenang Pilkada 2024

13
×

Bawaslu Sulsel Catat 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sulsel Catat Pelanggaran Pilkada Sulawesi Selatan 20241128 232600 0000

Bawaslu Sulsel Catat 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sulseltimes.com Makassar, 28 November 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan adanya 55 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024 seharusnya menjadi periode tanpa aktivitas kampanye, namun temuan ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang signifikan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyatakan bahwa dari 55 kasus tersebut, 30 di antaranya merupakan temuan langsung oleh pengawas pemilu, sementara 25 lainnya berasal dari laporan masyarakat. “Kami menerima berbagai laporan dan temuan terkait aktivitas yang melanggar ketentuan masa tenang, termasuk dugaan politik uang dan kampanye terselubung,” ujar Mardiana.

Salah satu bentuk pelanggaran yang dominan adalah politik uang, di mana tim sukses diduga membagikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Selain itu, masih ditemukan alat peraga kampanye yang belum diturunkan, serta aktivitas kampanye yang terselubung melalui media sosial.

Bawaslu Sulsel telah menindaklanjuti kasus-kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Beberapa kasus telah diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” tambah Mardiana.

Menanggapi temuan ini, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Faisal, menekankan pentingnya edukasi politik bagi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas. “Pelanggaran selama masa tenang mencerminkan masih rendahnya kesadaran politik dan etika demokrasi. Penegak hukum harus bertindak tegas untuk memberikan efek jera,” kata Dr. Faisal.

Bawaslu Sulsel mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pemilu. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan proses demokrasi yang bersih dan kredibel.

Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan melibatkan pemilihan gubernur serta beberapa bupati dan wali kota. Dengan adanya temuan pelanggaran ini, Bawaslu Sulsel berjanji akan terus meningkatkan pengawasan hingga proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, guna memastikan integritas dan kredibilitas hasil pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *