Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 02/03/2026 — Delapan usaha kuliner di Kota Makassar disebut belum memenuhi kewajiban pajak restoran setelah datanya dibacakan Bapenda dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Makassar, Senin, 02/03/2026, dan Ketua Komisi B Ismail menyebut DPRD menjalankan fungsi pengawasan atas pajak yang dipungut dari konsumen.
- Bapenda membacakan delapan usaha yang disebut menunggak pajak restoran di RDP Komisi B DPRD Makassar
- Tunggakan terlama disebut terjadi pada Coto Paraikatte sejak 2010 dan sudah menerima surat teguran ketiga
- Saigon Cafe & Resto disebut menunggak sejak Maret 2023 dan beberapa usaha lain disebut belum setor sejak 2020–2025
- Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT makanan dan minuman 10 persen dan mengatur kewajiban pelaporan SPTPD
- Sanksi dapat berupa denda administrasi, bunga sesuai ketentuan, hingga ancaman pidana dalam UU 1 Tahun 2022 bila menimbulkan kerugian keuangan daerah
Daftar usaha yang disebut menunggak pajak restoran dalam RDP
Data penunggak pajak restoran itu dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, dalam RDP Komisi B DPRD Makassar di gedung sementara DPRD, Senin, 02/03/2026.
Saigon Cafe & Resto disebut belum melakukan pembayaran pajak sejak Maret 2023.
Coto Paraikatte disebut belum membayar pajak sejak 2010 hingga saat ini meski telah menerima surat teguran ketiga.
Coto Anging Mamiri 1 disebut belum menyetorkan pajak restoran sejak Juli 2025.
NoLimit yang mulai beroperasi pada Februari 2025 disebut belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima surat teguran kedua.
Dapur Sulawesi disebut menunggak sejak November 2025.
Almaz Fried Chicken disebut belum membayar pajak sejak Juli 2025.
Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih disebut menunggak sejak Mei 2021.
Kopi Hub disebut belum melakukan pembayaran pajak sejak Oktober 2020 dan telah menerima surat teguran ketiga.
Dalam pembahasan terpisah pada hari yang sama, Ismail menyebut Komisi B memanggil 17 pelaku usaha dan mayoritas menyatakan kooperatif, sementara satu yang dinilai tidak kooperatif disebut Coto Paraikatte.
Bapenda Makassar menyatakan penagihan akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dasar hukum pajak restoran dan potensi sanksinya
Dalam Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024, pajak restoran masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas makanan dan minuman, dengan objek yang mencakup penjualan dan atau penyerahan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran serta jasa boga atau katering.
Perda yang sama menetapkan tarif PBJT untuk makanan dan minuman sebesar 10 persen.
Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 juga mengecualikan PBJT atas makanan dan minuman untuk peredaran usaha yang tidak melebihi omzet Rp5.000.000 per bulan dan beberapa kategori penyerahan tertentu.
Pada aspek kepatuhan administrasi, Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD untuk pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri, dan pelanggaran kewajiban pelaporan dapat dikenai denda administrasi Rp250.000 untuk setiap SPTPD per bulan.
Dalam ketentuan pelaksanaan yang dirujuk Perda, sanksi administratif dalam skema pajak daerah juga dapat berupa bunga, termasuk bunga 1 persen per bulan dalam kondisi tertentu, serta bunga 1,8 persen atau 2,2 persen per bulan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar berdasarkan mekanisme pemeriksaan, dengan ketentuan jangka waktu maksimal tertentu.
Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 juga memuat definisi penagihan sebagai rangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak, mulai dari surat teguran hingga surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan sesuai ketentuan.
Pada ranah pidana, Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 mengaitkan pelanggaran kewajiban perpajakan yang merugikan keuangan daerah dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 181 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali pajak terutang bila ketidakpatuhan terjadi karena kealpaan, serta pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali pajak terutang bila dilakukan dengan sengaja.
















