banner DPRD Makassar 728x90
Hukum & Peristiwa

46 Calon Jemaah Umrah di Gowa Diduga Tertipu, Pasutri ASN dan Purnawirawan TNI Ditangkap di Malang

Avatar of Sulsel Times
2
×

46 Calon Jemaah Umrah di Gowa Diduga Tertipu, Pasutri ASN dan Purnawirawan TNI Ditangkap di Malang

Sebarkan artikel ini
46 Calon Jemaah Umrah di Gowa Diduga Tertipu
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 20/02/2026 — Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang menangkap pasangan suami istri berinisial AS dan PU yang diduga menggelapkan dana umrah dan haji milik puluhan calon jemaah asal Gowa, dengan penangkapan dilakukan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Ringkasnya…
  • Polres Gowa menangkap pasutri AS dan PU di Kecamatan Sukun, Kota Malang
  • Polisi menyebut AS berprofesi ASN dan PU purnawirawan TNI
  • Korban disebut mengumpulkan 46 jemaah umrah dan 1 calon jemaah haji
  • Laporan polisi tercatat pada 8 Oktober 2025 dengan kejadian disebut terjadi Juni 2025 di Somba Opu
  • Polisi mengamankan dokumen transaksi dan rekening koran serta menjerat tersangka dengan pasal yang disebutkan penyidik
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penangkapan pasutri tersangka di Malang

Kepala Unit III Tipidter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung Suryadinata mengatakan kedua terduga pelaku sudah diamankan.

banner DPRD Makassar 728x90

“Sudah amankan dan pelakunya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang. Keduanya sudah ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan tersangka,” ujar Ipda Nova Tanjung Suryadinata, Jumat, 20/02/2026.

Polisi menyebut dua tersangka adalah AS berusia 50 tahun dan PU berusia 62 tahun.

Polisi menyampaikan AS berprofesi sebagai aparatur sipil negara dan PU merupakan purnawirawan TNI.

Penyidik menduga keduanya menipu puluhan korban calon jemaah umrah.

Kasus ini dilaporkan setelah korban merasa ada kejanggalan pada proses keberangkatan.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025.

Polisi menyebut peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Juni 2025.

Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Polisi menyatakan korban sempat ditawari kerja sama untuk membuka unit perjalanan umrah dan haji cabang Travel Tour Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar di Gowa.

Korban kemudian mengumpulkan pendaftaran 46 orang jemaah umrah dan satu orang calon jemaah haji.

Dana jemaah disebut disetorkan kepada pihak travel dengan janji pemberangkatan dalam waktu dekat.

Polisi menyebut jadwal keberangkatan tidak kunjung terealisasi meski dana telah diserahkan sepekan sebelum tanggal yang dijanjikan.

Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Korban disebut menanggung kerugian ratusan juta rupiah karena harus mempertanggungjawabkan keberangkatan jemaah yang sudah menyetor.

Barang bukti dan imbauan memilih travel resmi

Ipda Nova Tanjung Suryadinata menyampaikan penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran dana.

“Ada barang bukti diamankan berupa dokumen transaksi keuangan maupun rekening koran aliran dana jamaah yang masuk. Keduanya dijerat pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Motifnya untuk keuntungan pribadi,” papar Ipda Nova Tanjung Suryadinata, Jumat, 20/02/2026.

Polisi juga menyebut tersangka tidak mengindahkan dua kali surat pemanggilan tanpa alasan yang dinilai sah sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Penyidik menyatakan nilai kerugian masih dalam pendalaman.

Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gowa HM Alim Bachrie mengingatkan warga agar teliti sebelum memilih travel.

“Kejadian seperti ini sering kali berulang. Kalau izin operasi travel haji dan umrah itu dikeluarkan pusat. Kami di sini hanya mendata serta melakukan pembinaan. Kasihan juga korbannya sudah banting tulang kumpul uang agar bisa ke tanah suci, tapi akhirnya ditipu,” kata HM Alim Bachrie, Jumat, 20/02/2026.

HM Alim Bachrie menyebut masyarakat sebaiknya mengecek legalitas penyelenggara dan memastikan skema pembayaran serta jadwal keberangkatan memiliki dokumen yang jelas.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *