Sulseltimes.com Gowa, Rabu 01/10/2025 — Polisi menangkap 12 anggota geng motor di Kabupaten Gowa setelah melakukan penyerangan terhadap warga di Kecamatan Pallangga pada Selasa malam, 30 September 2025.
Aksi tersebut mengakibatkan seorang warga terluka akibat sabetan senjata tajam.
- 12 anggota geng motor ditangkap polisi di Gowa
- Satu warga terluka akibat sabetan senjata tajam
- Barang bukti 4 ketapel, 30 anak panah, 1 parang, 4 motor, 363 pil daftar G
- Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pastikan 8 pelaku sudah tersangka
- Motif diduga persoalan pribadi, jumlah tersangka bisa bertambah
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan penangkapan dilakukan tak lama setelah rekaman penyerangan viral di media sosial.
“Kedua belas orang ini terlibat penyerangan di Pallangga dan aksinya sudah tersebar luas di media sosial beberapa hari lalu,” kata Aldy, Selasa malam, 30/09/2025.
Polisi Amankan Senjata Tajam dan Ratusan Pil
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita empat ketapel, 30 anak panah, satu bilah parang, empat unit sepeda motor, serta 363 butir pil daftar G.
Dari 12 orang yang diamankan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Delapan orang sudah kami nyatakan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dan juga narkotika,” tambah Aldy.
Motif Penyerangan dan Langkah Lanjut Polisi
Motif penyerangan diduga dipicu persoalan pribadi salah satu anggota geng motor yang kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan aksi balas dendam.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dan menegaskan jumlah tersangka bisa bertambah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan geng motor, demi mencegah aksi serupa kembali terjadi.