BeritaPolitik

Usai Pilkada Sulsel 2024, Mutasi Pejabat Danny Pomanto Dibatasi: Bawaslu Tegaskan Aturan Tegas

0
7dfb638a cfb9 4ab2 ac93 b23152b08cf0.jpg
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 29 November 2024 – Setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, atau yang lebih akrab disapa Danny Pomanto, mendapat peringatan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.

Surat tersebut menegaskan larangan bagi Danny untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas birokrasi selama dan setelah Pilkada.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa kepala daerah tidak diperkenankan mengganti pejabat selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatannya berakhir.

Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, pada 28 November 2024.

“Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatannya berakhir, kecuali ada izin tertulis dari Menteri,” bunyi surat tersebut.

Bawaslu memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta.

Danny Pomanto di Tengah Pembatasan

Danny Pomanto sebelumnya dikenal aktif dalam melakukan mutasi pejabat untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Namun, aturan ini memaksa Danny untuk menahan langkahnya, meskipun masa kepemimpinannya tengah menghadapi tantangan besar, terutama pasca-Pilkada yang membutuhkan stabilitas administrasi.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Danny, tetapi kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan.

“Larangan ini berlaku tidak hanya sebelum penetapan pasangan calon, tetapi juga hingga hasil Pilkada 2024 ditetapkan,” ujar Saiful dalam keterangannya.

Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalitas birokrasi selama proses Pilkada.

“Jika ada kepala daerah yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Catat 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Pilkada Sulsel 2024: Persaingan Ketat dan Kejutan

Sementara itu, Pilkada Sulsel 2024 telah selesai dengan hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survei seperti Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center (CRC), dan Polimetrik Media Strategi. Berdasarkan data quick count yang telah mencakup 100 persen suara, berikut adalah hasil sementara:

  1. Sulsel: Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi
  2. Makassar: Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham
  3. Maros: Chaidir Syam – Muetazim
  4. Pangkep: Yusran Lalogau – Abdul Rahman
  5. Barru: Andi Ina – Abustan
  6. Parepare: Tasming Hamid – Hermanto
  7. Sidrap: Syahruddin Alrif – Nurkanaah
  8. Soppeng: Suwardi Haseng – Selle Dalle
  9. Wajo: Andi Rosman – Baso Rahmanuddin
  10. Pinrang: Andi Irwan – Sudirman Bungi
  11. Enrekang: Yusuf Ritangnga – Tenri Liwang
  12. Luwu: Patahuddin – Devy Bijak
  13. Palopo: Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin
  14. Lutra: Andi Rahim – Jumail
  15. Lutim: Irwan Bachri – Puspawati Husler
  16. Tator: Zadrak – Erianto
  17. Torut: Fredrik Palimbong – Andrew
  18. Gowa: Husniah – Darmawangsyah
  19. Takalar: Firdaus Manye – Hengki Yasin
  20. Jeneponto: Sarif Patta – Aliem Qalby
  21. Bantaeng: Fathul Fauzy – Sahabuddin
  22. Bulukumba: Andi Utta – Edy Manaf
  23. Selayar: Natsir Ali – Muchtar
  24. Sinjai: Ratnawati Arif – Mahyanto
  25. Bone: Andi Asman – Akmal Pasluddin

Baca Juga: 25 Daftar Pemenang Pilkada Sulawesi Selatan 2024

Drama Politik dan Petahana yang Tumbang

Pilkada kali ini membawa kejutan besar, dengan empat petahana harus tumbang, termasuk Ilham Azikin (Bantaeng), Amran Mahmud (Wajo), Budiman Hakim (Lutim), dan Yohanis Bassang (Torut). Sementara itu, sejumlah petahana lain seperti Chaidir Syam (Maros) dan Yusran Lalogau (Pangkep) berhasil mempertahankan kursi mereka.

Pertarungan paling sengit terjadi di Palopo, di mana Trisal Tahir unggul tipis atas Farid Kasim Judas dengan selisih hanya sekitar 10 hingga 20 suara. Trisal meraih 33,933 persen suara, sementara Farid memperoleh 33,338 persen.

Netralitas Birokrasi Menjadi Sorotan

Dengan hasil Pilkada yang sudah di depan mata, perhatian kini tertuju pada bagaimana kepala daerah, termasuk Danny Pomanto, akan mematuhi aturan terkait mutasi pejabat. Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran aturan ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Ke depan, Danny Pomanto diharapkan dapat menjaga stabilitas birokrasi sambil menunggu hasil resmi Pilkada dari KPU. Langkah ini penting untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal tanpa menimbulkan kecurigaan atau gejolak politik yang tidak perlu.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version