Sulseltimes.com Makassar, 11 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Sulsel UMS Sulsel) untuk tahun 2025.
Penetapan ini disampaikan dalam acara yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu, 11 Desember 2024, yang dihadiri oleh pejabat pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Kenaikan UMP Sulsel 2025
Kenaikan UMP Sulsel 2025 tercatat sebesar 6,5% dibandingkan dengan tahun 2024.
Sebelumnya, UMP Sulsel 2024 tercatat sebesar Rp 3.434.298, yang kini meningkat menjadi Rp 3.657.527, sebuah kenaikan sebesar Rp 223.229.
Kenaikan ini diputuskan setelah melalui rapat Dewan Pengupahan Sulsel yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan UMP Sulsel 2025 mengikuti arahan dari Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan kenaikan rata-rata nasional 6,5% untuk tahun 2025, guna menjaga daya beli pekerja dan menyeimbangkan kelangsungan dunia usaha.
Menurutnya, penetapan ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, dan kondisi pasar tenaga kerja di Sulsel.
Baca Juga: UMK Makassar 2025 Akan Ditetapkan Sebelum 18 Desember, Begini Besaran Keanaikan dan Jadwalnya!
UMS Sulsel 2025 Berdasarkan Sektor
Selain menetapkan UMP, Pemprov Sulsel juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, yang bervariasi berdasarkan sektor.
Sektor-sektor tertentu mengalami kenaikan yang lebih tinggi dari UMP, sesuai dengan perbedaan karakteristik pekerjaan dan risiko yang ada.
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Kenaikan sebesar 3% dari UMP, yang berarti pekerja di sektor ini akan menerima Rp 3.767.252.
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Kenaikan sebesar 2,5%, membawa upah menjadi Rp 3.748.965.
- Sektor Industri Makanan: Kenaikan sebesar 1%, yang berarti pekerja di sektor ini akan menerima Rp 3.694.102.
Detail Kenaikan UMP dan UMS Sulsel 2025
Berikut adalah rincian perbandingan antara UMP Sulsel 2024 dan 2025, serta kenaikan pada beberapa sektor UMS:
- UMP Sulsel 2024: Rp 3.434.298
- UMP Sulsel 2025: Rp 3.657.527 (Naik 6,5% atau Rp 223.229)
Kenaikan UMS Sulsel 2025:
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Kenaikan 3% atau Rp 109.725, menjadi Rp 3.767.252
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Kenaikan 2,5% atau Rp 91.438, menjadi Rp 3.748.965
- Sektor Industri Makanan: Kenaikan 1% atau Rp 36.575, menjadi Rp 3.694.102
Pernyataan Pemerintah dan Pihak Terkait
Jayadi Nas, Kepala Disnakertrans Sulsel, menambahkan bahwa penetapan UMP dan UMS Sulsel 2025 dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
“Kami berharap keputusan ini dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Andi Darwis, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan kenaikan UMP 6,5% ini.
“Kami mendukung kenaikan ini karena sudah mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kebutuhan hidup layak pekerja,” ungkapnya.
Menurut Darwis, meskipun kenaikan ini bisa mempengaruhi biaya operasional usaha, namun pihak pengusaha tetap menerima kebijakan tersebut karena mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang ada.
Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menetapkan UMP dan UMS Sulsel 2025 tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja, namun juga berupaya untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Jayadi Nas menegaskan bahwa kebijakan ini dirumuskan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pemprov Sulsel mengharapkan agar penetapan UMP dan UMS Sulsel 2025 dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif di Sulawesi Selatan, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan peningkatan kesejahteraan pekerja dan tetap memperhatikan daya saing ekonomi, diharapkan kondisi perekonomian Sulsel akan semakin membaik pada tahun-tahun mendatang.
Acara penetapan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai daerah di Sulsel, termasuk Kota Makassar, Pangkep, Maros, dan Takalar, serta perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Melalui dialog yang kondusif dan saling menghormati antara pihak-pihak terkait, diharapkan penetapan UMP dan UMS Sulsel 2025 dapat membawa dampak positif bagi semua pihak.
Kenaikan UMP dan UMS Sulsel 2025 merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berupaya menciptakan ekosistem kerja yang seimbang antara hak pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
Kini, pekerja di Sulsel dapat berharap pada upah yang lebih layak, sementara pengusaha diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan ini guna menjaga keberlanjutan usaha mereka.