Sulseltimes.com Jakarta, 5 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 4 Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan ini pada 29 November 2024, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Penyesuaian upah ini dilakukan berdasarkan rumus: UMP 2025 = UMP 2024 + 6,5% dari UMP 2024.
Formula ini juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan penetapan dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi paling lambat 11 Desember 2024 untuk UMP, dan 18 Desember 2024 untuk UMK.
Baca Juga: UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen
Penetapan UMP dan UMK mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks ini mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi, dengan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi di seluruh wilayah Indonesia terlibat dalam proses penetapan UMP dan UMK.
Keputusan ini juga melibatkan dialog dengan perwakilan serikat buruh.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan UMP merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja.
Kenaikan UMP 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan dan pengumuman resmi oleh gubernur di masing-masing provinsi dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu 11 Desember 2024 untuk UMP, dan 18 Desember 2024 untuk UMK.
Kebijakan kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha di tengah pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah prioritas, sementara Menteri Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penetapan ini mempertimbangkan struktur biaya tenaga kerja di setiap sektor.
Baca Juga: Polemik Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2025: Antara Kepentingan Buruh dan Dunia Usaha
Namun, keputusan ini menuai beragam reaksi. Kelompok buruh menyatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5% masih belum cukup untuk menutupi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Sementara itu, para pengamat menyebut kenaikan ini cukup ideal berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penetapan UMP dilakukan melalui perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi, yang kemudian direkomendasikan kepada gubernur.
Selain itu, untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau risiko tinggi, upah minimum sektoral juga ditetapkan melalui rekomendasi Dewan Pengupahan.
Sektor tertentu seperti industri padat karya atau sektor berisiko tinggi akan mendapatkan penyesuaian upah yang lebih tinggi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha.
Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi setelah kenaikan 6,5%:
- UMP DKI Jakarta: Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760 pada 2025
- UMP Papua: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 pada 2025
- UMP Papua Tengah: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.647 pada 2025
- UMP Papua Selatan: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 pada 2025
- UMP Papua Pegunungan: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 pada 2025
- UMP Papua Barat Daya: Rp3.393.500 naik menjadi Rp3.614.077 pada 2025
- UMP Bangka Belitung: Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.000 pada 2025
- UMP Sulawesi Utara: Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425 pada 2025
- UMP Aceh: Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615 pada 2025
- UMP Sumatra Selatan: Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570 pada 2025
- UMP Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527 pada 2025
- UMP Kepulauan Riau: Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653 pada 2025
- UMP Papua Barat: Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545 pada 2025
- UMP Kalimantan Utara: Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160 pada 2025
- UMP Kalimantan Timur: Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313 pada 2025
- UMP Riau: Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775 pada 2025
- UMP Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621 pada 2025
- UMP Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194 pada 2025
- UMP Maluku Utara: Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000 pada 2025
- UMP Maluku: Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.699 pada 2025
- UMP Jambi: Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533 pada 2025
- UMP Gorontalo: Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731 pada 2025
- UMP Sulawesi Barat: Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430 pada 2025
- UMP Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551 pada 2025
- UMP Sumatra Barat: Rp2.811.499 naik menjadi Rp2.994.246 pada 2025
- UMP Sumatra Utara: Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559 pada 2025
- UMP Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583 pada 2025
- UMP Banten: Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119 pada 2025
- UMP Lampung: Rp2.716.496 naik menjadi Rp2.893.086 pada 2025
- UMP Bali: Rp2.713.672 naik menjadi Rp2.890.060 pada 2025
- UMP Kalimantan Barat: Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286 pada 2025
- UMP Bengkulu: Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039 pada 2025
- UMP Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931 pada 2025
- UMP Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969 pada 2025
- UMP Jawa Timur: Rp2.165.244,30 naik menjadi Rp2.305.984 pada 2025
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080 pada 2025
- UMP Jawa Barat: Rp2.057.495,17 naik menjadi Rp2.191.232 pada 2025
- UMP Jawa Tengah: Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348 pada 2025
Baca Juga: UMK Makassar 2025 Resmi Naik Rp3.880.136,865 Juta!
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha.
Meski demikian, kebijakan ini masih memunculkan berbagai pandangan.
Bagi pekerja, kenaikan ini dianggap belum cukup signifikan, sementara pengamat ekonomi menilai kebijakan ini sudah sesuai dengan variabel makroekonomi.
Dengan pengawasan dan implementasi yang tepat, kenaikan UMP ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong daya beli masyarakat di seluruh Indonesia.