BeritaEkonomi

UMK Makassar 2025 Resmi Naik Rp3.880.136,865 Juta!

2
Nielma Palamba, UMK Makassar 2025 Resmi Naik
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba, doc istimewa.
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 14 Desember 2024 — UMK Makassar 2025 resmi naik, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 sebesar Rp3.880.136,865.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno yang berlangsung di lantai 3 Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyatakan bahwa penetapan UMK Makassar 2025 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Dewan Pengupahan Kota Makassar menyetujui perhitungan UMK Makassar Tahun 2025 sebesar Rp3.880.136,865,” ujar Nielma.

Penentuan nilai UMK Makassar 2025 didasarkan pada formula penghitungan UMK Makassar tahun 2024 yang sebesar Rp3.643.321, ditambah kenaikan 6,5 persen sesuai kebijakan pusat, sehingga menghasilkan angka Rp3.880.136,865.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp236.815,865 dari tahun sebelumnya.

Hasil rapat ini selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar dan dikirim ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditetapkan. Nielma menambahkan,

“Karena upah minimum provinsi sudah ditetapkan, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ada aturan juga yang harus kami ikuti bahwa paling lambat tanggal 18 Desember UMP maupun UMS itu sudah harus ditetapkan.”

Selain UMK Makassar 2025, Dewan Pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

Baca Juga: UMK Makassar 2025 Naik Jadi Rp3.88 Juta, Apindo Sebut Kenaikan Memberatkan

Pembahasan ini berlangsung alot, di mana perwakilan buruh menginginkan kenaikan UMSK sebesar 5 persen dari UMK 2025, sementara pihak perusahaan merasa keberatan.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa kenaikan 6,5 persen pada UMK saja sudah cukup memberatkan.

“Teman-teman dari pihak Apindo hanya menyetujui upah minimum kota tadi, mereka tidak memberi pendapat atau absen terkait dengan upah minimum sektoral,” jelas Nielma.

Meskipun tanpa persetujuan dari Apindo, Dewan Pengupahan tetap merekomendasikan kenaikan UMSK untuk sektor tertentu. Sektor Pengolahan Makanan direkomendasikan naik 1 persen dari UMK Makassar 2025, sehingga UMSK sektor ini menjadi Rp3.918.938,233, naik Rp38.801,368 dari UMK 2025.

Sementara itu, Sektor Pengangkutan dan Pergudangan direkomendasikan naik 1,5 persen, menjadikan UMSK sektor ini sebesar Rp3.938.338,917, meningkat Rp58.202,052 dari UMK 2025.

Nielma menegaskan bahwa UMSK sektor pengolahan makanan ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Menengah.

Penetapan UMK Makassar 2025 dan UMSK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Makassar, meskipun tantangan ekonomi dan keberatan dari pihak pengusaha tetap menjadi perhatian dalam implementasinya.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version