Sulseltimes.com Makassar, 9 Desember 2024 – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Kota Makassar atau UMK Makassar 2025 akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini tidak hanya berlaku di Makassar, namun juga untuk seluruh provinsi di Indonesia, sesuai dengan arahan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hal ini menandai kebijakan upah yang seragam di seluruh Indonesia, dengan Makassar menjadi salah satu kota besar yang turut merasakan dampaknya.
Penetapan UMK Makassar 2025: Apa yang Baru?
UMK Makassar 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tahun 2024.
Sebelumnya, pada 2024, UMK Makassar tercatat sebesar Rp3.643.321, naik 3,41 persen dari tahun 2023 yang hanya mencapai Rp3.523.181.
Namun, untuk 2025, kenaikan UMK yang dipatok mencapai 6,5 persen, yang berarti angka UMK Makassar 2025 akan berada di kisaran Rp3.850.000.
Kenaikan ini, meskipun memberikan dampak positif bagi pekerja, terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan tahun sebelumnya.
Ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan seluruh provinsi untuk menerapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 6,5 persen, yang secara otomatis berdampak pada penetapan UMK di setiap daerah.
Baca Juga: UMP Sulsel 2025 Resmi Naik 6,5 Persen: Pj Gubernur Tetapkan Rp3,65 Juta
Mengapa Kenaikan UMK 2025 Tidak Dapat Dinegosiasikan?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menegaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2025 sudah dipatok 6,5 persen sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Menurutnya, tahun ini tidak ada lagi opsi atau alternatif yang memungkinkan adanya penyesuaian nilai kenaikan UMK seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tahun lalu, ada nilai alfa yang memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian, namun kali ini kebijakan kenaikan sudah jelas ditentukan dengan satu angka, yaitu 6,5 persen.
“Kan cuma satu alternatif pilihan, tidak seperti tahun lalu banyak alternatif, dan ini sudah dipatok (6,5 persen). Tahun lalu ada namanya nilai alfa, jadi kita masih bisa menentukan dan menyesuaikan dengan kondisi daerah,” ujar Nielma dikutip dalam wawancara dengan Tribun Timur, Minggu (8/12/2024).
Dengan adanya penetapan ini, proses penyesuaian terhadap kondisi ekonomi lokal akan lebih terstruktur dan seragam.
Walaupun demikian, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar tetap berkomitmen untuk melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Makassar guna merumuskan dan menetapkan angka UMK secara resmi setelah penetapan UMP oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 11 Desember 2024.
Kapan UMK Makassar 2025 Ditetapkan?
Proses penetapan UMK Makassar 2025 baru dapat dilakukan setelah pemerintah provinsi menetapkan UMP Sulawesi Selatan.
Nielma Palamba mengungkapkan bahwa penetapan UMP Sulsel dijadwalkan paling lambat pada 11 Desember 2024, dan setelah itu, UMK Makassar akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa UMK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember setelah adanya penetapan UMP.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa angka UMK yang ditetapkan di tingkat kota akan konsisten dengan angka UMP yang berlaku di tingkat provinsi.
Apa Pengaruh Kenaikan UMK Terhadap Sektor Pekerjaan di Makassar?
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini tentunya akan berdampak langsung pada pekerja dan pengusaha di Makassar, terutama di sektor-sektor yang bergantung pada upah minimum.
Pengusaha di sektor-sektor padat karya seperti manufaktur, tekstil, serta perdagangan, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan upah ini dapat meningkatkan beban operasional mereka, terutama di sektor usaha kecil dan menengah.
Hermawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, menjelaskan bahwa sektor-sektor yang mengandalkan tenaga kerja dengan upah rendah akan menghadapi tekanan biaya yang lebih besar.
“Kami mendukung kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi ada kekhawatiran bahwa kenaikan UMK ini akan memberikan tekanan lebih besar terhadap biaya produksi, terutama untuk usaha kecil dan menengah,” katanya.
Di sisi lain, pekerja, terutama yang baru bergabung dengan perusahaan, akan merasakan dampak positif dari kenaikan ini, karena mereka berhak menerima upah sesuai dengan UMK yang berlaku.
Diana, salah satu pekerja sektor ritel, menyatakan bahwa tambahan pendapatan ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
“Dengan kenaikan UMK, kami bisa lebih tenang menghadapi biaya hidup yang semakin mahal,” ujarnya.
Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Disnaker Kota Makassar, UMK ini hanya berlaku untuk karyawan baru dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, mereka akan mengikuti struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan masa kerja, kinerja, dan kontribusi mereka.
Baca Juga: Struktur Skala Upah: Kenapa Pekerja Sulsel Meminta Penerapan Sistem Baru?
Bagaimana Pemerintah Menjaga Keseimbangan?
Meskipun kenaikan UMK adalah kabar baik bagi pekerja, pemerintah juga harus memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap dunia usaha, terutama di sektor-sektor yang memerlukan tenaga kerja dengan jumlah besar.
Oleh karena itu, dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan ekonomi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menambahkan bahwa pemerintah terus memantau respons dari pengusaha dan akan berupaya mencari solusi untuk mendukung sektor-sektor yang berisiko terkena dampak berat akibat kenaikan upah ini.
Diharapkan, dialog dan kerjasama antara pengusaha dan pekerja dapat menciptakan kebijakan yang seimbang dan saling menguntungkan.
Implikasi Jangka Panjang Kenaikan UMK Makassar 2025
Kenaikan UMK Makassar 2025 yang signifikan ini menandakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan baru bagi dunia usaha, terutama bagi sektor-sektor padat karya yang sangat bergantung pada tenaga kerja dengan upah minimum.
Dalam jangka panjang, kenaikan UMK ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Makassar.
Baca Juga: UMK Makassar 2025 Resmi Naik Rp3.880.136,865 Juta!
Namun, jika tidak disertai dengan langkah-langkah yang mendukung stabilitas dunia usaha, seperti insentif bagi pengusaha kecil dan menengah, kenaikan ini bisa berisiko memperlambat laju pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan adanya kenaikan UMK dan harapan dari pengusaha untuk kebijakan yang lebih fleksibel, pemerintah harus mampu mengelola dampak dari kebijakan ini dengan bijak, menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha demi kemajuan ekonomi Makassar ke depan.