Sulseltimes.com Makassar, 23 Desember 2024 — Jaringan sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil diungkap oleh Polda Sulawesi Selatan. Kasus ini menarik perhatian, terutama karena uang palsu yang dihasilkan memiliki kualitas yang hampir menyerupai uang asli.
Kepala Bank Indonesia (BI) Wilayah Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menyebutkan bahwa uang palsu tersebut sulit dibedakan secara kasat mata.
“Pembuatan uang palsu ini bahkan menggunakan benang khusus yang menyerupai fitur pada uang asli,” ungkap Rizki dalam keterangan resmi. Meski demikian, uang palsu tersebut tetap tidak memiliki fitur pengaman resmi yang hanya bisa dihasilkan oleh Bank Indonesia.
Keterlibatan Pegawai BUMN dan Akademisi
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengungkap bahwa sindikat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai bank BUMN dan akademisi kampus.
Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pegawai bank berinisial IR (37) dan AK (50), serta dua oknum kampus UIN Alauddin, yakni AI (Kepala Perpustakaan) dan MN (pegawai honorer).
“Transaksi jual beli uang palsu dilakukan di luar tempat kerja mereka. Status mereka sebagai pegawai bank hanya digunakan sebagai kamuflase,” ujar Irjen Yudhiawan.
Selain itu, jaringan ini juga melibatkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) serta beberapa pengusaha dan wiraswasta. Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Modus Licik Andi Ibrahim: Cara Mesin Pencetak Uang Palsu Diselundupkan ke UIN Alauddin Makassar
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 98 jenis barang bukti, termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.927 lembar yang sudah terpotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa mesin cetak uang palsu yang digunakan berbobot sekitar dua ton dan didatangkan langsung dari China.
Mesin tersebut dioperasikan di sebuah ruang bekas toilet di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Untuk menyamarkan suara mesin saat beroperasi, para pelaku melapisi ruangan dengan gipsum.
“Para tersangka berdalih bahwa mereka mencetak buku, sehingga kecurigaan tidak muncul,” ungkap Reonald.
Kualitas Uang Palsu Mendekati Asli
Menurut Rizki Ernadi Wimanda, uang palsu yang dihasilkan sindikat ini sangat sulit dibedakan dari uang asli.
Namun, uang palsu tersebut tidak memiliki elemen pengaman resmi, seperti watermark atau fitur ultraviolet.
“Kualitasnya memang menyerupai uang asli, tetapi elemen keamanannya tidak ada.
Ini yang menjadi ciri khas pembeda antara uang palsu dan uang yang diterbitkan resmi oleh BI,” tambahnya.
Baca Juga: Daftar 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, serta mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian dan Bank Indonesia dalam menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.