BeritaMaros

Tukang Ojek Cabuli Anak 16 Tahun hingga 20 Kali di Maros

0
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur oleh tukang ojek di Maros
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes Maros – Kepercayaan seorang gadis berusia 16 tahun yang tengah dilanda kebingungan dimanfaatkan oleh seorang tukang ojek berinisial NA (34 tahun) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dengan dalih menawarkan tempat tinggal dan makanan, NA justru melakukan aksi bejat dengan mencabuli korban berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah korban yang sebelumnya melarikan diri dari rumah di Kabupaten Pangkep ditemukan di sebuah kamar kos di Kecamatan Turikale.

Pertemuan tak sengaja antara korban dan pelaku pada awal Januari 2025 menjadi awal mula petaka.

“Sejak 4 Januari anak ini melarikan diri dari rumahnya di Kabupaten Pangkep kemudian pada tanggal 5 Januari hari Minggu korban tidak sengaja bertemu terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek di wilayah Kecamatan Turikale,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada awak media, Senin (27/1/2025).

Terbujuk rayuan manis pelaku, korban pun mengikuti NA ke kamar kosnya.

Namun, niat baik yang ditawarkan pelaku ternyata hanya modus belaka.

Setibanya di kamar kos, NA langsung melancarkan aksi bejatnya.

“Berdasarkan pengakuan korban lebih dari 20 kali (disetubuhi),” tegas Iptu Aditya.

Yang lebih mengejutkan, aksi pencabulan ini dilakukan berulang kali selama beberapa hari korban tinggal bersama pelaku.

Ironisnya, pelaku yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang ojek ternyata sudah memiliki istri dan dua anak.

“Kasus ini terungkap berawal masifnya pencarian oleh keluarga korban kemudian diketahui korban berada di tempat kos Kecamatan Turikale kemudian didatangi bersama tim Jatanras Polres Maros dan benar korban berada di sana bersama pelaku,” jelasnya.

Modus Operandi yang Licik

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik.

Dengan memanfaatkan kondisi korban yang tengah kebingungan dan membutuhkan tempat berteduh, NA berhasil memperdaya gadis remaja tersebut.

Janji manis tentang tempat tinggal dan makan gratis menjadi umpan yang sulit ditolak oleh korban.

Peristiwa ini tentu meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Selain mengalami kekerasan seksual berulang kali, korban juga harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kepercayaan yang diberikannya telah dikhianati.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama anak perempuan.

Ajarkan anak-anak untuk berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.

Tindakan Hukum Tegas

Polres Maros telah mengamankan pelaku dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Peristiwa ini juga menjadi panggilan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam mencegah terjadinya kasus serupa.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version