BeritaHukum & Peristiwa

Tragis Dua Bocah di Makassar Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Polisi Bertindak Cepat

18
Tragis Dua Bocah di Makassar Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Polisi Bertindak Cepat
Ilustrasi kasus kekerasan Anak (doc ist)
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar – Kepolisian Makassar mengamankan sepasang suami istri yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua anaknya di sebuah wisma di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Makassar.

Kejadian ini mengejutkan warga setelah dua bocah kakak-beradik ditemukan dalam kondisi luka di sekujur tubuh mereka akibat perlakuan keji kedua orang tuanya.

Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Polisi yang segera melakukan pengecekan menemukan dua bocah malang tersebut berinisial IS (8) dan SF (9) dalam kondisi mengenaskan di dalam wisma tersebut.

“Kasus ini merupakan bentuk penelantaran anak serta kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya,” ujar Idris, Jumat (7/2) dini hari.

Menurut keterangan korban, sang ibu tiri berinisial NI (28) diduga menyiksa mereka dengan cara menyiramkan air panas serta mengikat mereka menggunakan rantai besi agar tidak bisa keluar dari rumah.

Luka yang diderita korban cukup serius, sehingga pihak kepolisian segera membawa keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Anak-anak ini mengalami luka bakar akibat siraman air panas serta terkena benda panas. Kami langsung membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambah Idris.

Pelaku Ditangkap dan Motif Kekerasan Terungkap

Ilustrasi kasus kekerasan Anak (doc ist)

Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan beberapa saksi, polisi segera mengamankan ibu tiri korban serta ayah kandungnya yang berinisial AY (37).

Barang bukti berupa rantai besi yang digunakan untuk menyekap anak-anak tersebut juga diamankan.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami bawa ke Polres Pelabuhan untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA dan Unit Reskrim. Dari informasi yang kami kumpulkan, penyiksaan ini sudah berlangsung lebih dari dua hari,” jelas Idris.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku melakukan penyiksaan karena kesal dengan perilaku anak-anak mereka yang dianggap nakal dan sering mendapat teguran dari tetangga.

Namun, alasan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan.

“Menurut informasi yang kami peroleh, alasan mereka karena anak-anak ini dianggap nakal. Tetapi, tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan seperti ini. Senakal-nakalnya anak, mereka tetap harus dilindungi, bukan justru disiksa hingga terluka,” tegas Idris.

Akibat tindakan keji mereka, pasangan suami istri tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan.

Masyarakat Diminta Lebih Peduli dengan Kekerasan Terhadap Anak

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi kesejahteraan anak-anak.

Kekerasan terhadap anak masih menjadi permasalahan serius yang harus ditindak dengan tegas.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Tragedi yang menimpa dua bocah ini membuka mata publik bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi di mana saja dan dapat berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi jika tidak ada kepedulian dari sekitar.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar perlindungan anak semakin diperkuat dan tindakan tegas diberikan kepada para pelaku kekerasan terhadap anak.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version