Berita

TPP ASN Sulsel Belum Dibayarkan Sekda Jufri Rahman Pastikan Akan Segera Cair

6
TPP ASN Sulsel Belum Dibayarkan Sekda Jufri Rahman Pastikan Akan Segera Cair
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr Jufri Rahman (doc ist).
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengalami keterlambatan.

Sebelumnya, di masa kepemimpinan Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, TPP selalu dibayarkan tepat waktu pada tanggal 5 setiap bulan.

Namun, untuk tahun anggaran 2025, proses pembayaran TPP masih tertunda dan belum dapat disalurkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan berbagai kebijakan positif yang sudah diterapkan oleh pejabat sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa akan terus menjaga dan meneruskan langkah-langkah yang telah dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di Sulsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran TPP ini.

Dalam penjelasannya, Jufri mengungkapkan bahwa TPP untuk Tahun Anggaran 2025 belum dapat dibayarkan karena perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pemberian TPP kepada pegawai ASN harus memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel sudah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP, dan saat ini kami sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan tersebut dikeluarkan,” jelas Jufri Rahman, Kamis (13/02).

Pentingnya Prosedur yang Tepat dalam Pemberian TPP

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr Jufri Rahman (doc ist).

Jufri Rahman menambahkan bahwa, jika pemberian TPP oleh Kepala Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan atau bahkan pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel.

Oleh karena itu, Pemprov Sulsel sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.

“Kami juga mengimbau kepada para ASN untuk mempercepat penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 di Aplikasi e-Kinerja, karena pemberian TPP didasari oleh target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan para ASN,” ungkapnya.

Penyelesaian SKP ini sangat penting, karena menjadi salah satu dasar dalam perhitungan dan pemberian TPP kepada ASN di Pemprov Sulsel.

Harapan untuk ASN dan Keberlanjutan Kinerja Pemerintahan

Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman berharap agar ASN tetap optimis dan memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menyelesaikan segala tahapan yang diperlukan dalam proses pemberian TPP.

Ia juga berharap agar keterlambatan ini tidak mempengaruhi semangat kerja ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Sulsel.

“Semoga hal ini tidak mempengaruhi semangat kerja ASN yang harus tetap tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Jufri Rahman.

Dengan langkah hati-hati yang diambil oleh Pemprov Sulsel, diharapkan seluruh proses terkait pembayaran TPP dapat segera terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kesejahteraan para ASN di Sulsel tetap terjamin.

Pemprov Sulsel berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Keterlambatan pembayaran TPP di Pemprov Sulsel untuk tahun anggaran 2025 disebabkan oleh kebutuhan untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemprov Sulsel meminta seluruh ASN untuk bersabar dan memastikan penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mempercepat proses pembayaran.

Meskipun terjadi keterlambatan, Pemprov Sulsel tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN dan menjaga semangat kerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version