BeritaPolitik

Tim Hukum Munafri-Aliyah Bantah Gugatan Indira-Ilham INIMI ke MK, Sebut Langkah Itu Keliru

0
Tim Hukum Munafri-Aliyah Bantah Gugatan INIMI ke MK, Sebut Langkah Itu Keliru
Danny Pomanto dan Indira Yusuf, doc istimewa.
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Suleltimes.com Makassar, 11 Desember 2024 – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), memberikan tanggapan keras terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Rianto, Ketua Tim Hukum INIMI, sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024 dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.

Gugatan ini berfokus pada dugaan banyaknya suara yang batal dalam Pilwalkot Makassar serta praktik politik uang yang menurut mereka terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, menanggapi langkah tersebut, M Jamil Misbach, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, menilai langkah yang diambil oleh Tim Hukum INIMI itu sebagai sebuah kesalahan strategis.

Menurutnya, persoalan terkait dugaan politik uang harusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu Makassar, bukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dugaan praktik politik uang harus dilaporkan dan diselesaikan di Bawaslu Makassar, bukan diajukan ke MK. Jika memang ada dugaan pelanggaran yang terkait politik uang, maka prosedur yang tepat adalah melalui Bawaslu,” tegas Jamil, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Indira-Ilham Gugat Hasil Pilkada Makassar 2024 ke MK

Penyelesaian di Bawaslu, Bukan MK

Jamil Misbach menjelaskan bahwa MK hanya berwenang untuk menangani sengketa terkait hasil Pilkada Makassar yang berfokus pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Masalah terkait dugaan pelanggaran politik uang seharusnya diajukan dan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada di Bawaslu.

“Pertanyaannya adalah, apakah tim INIMI telah melaporkan hal ini ke Bawaslu? Jika mereka belum melapor, bagaimana mungkin hal itu bisa dibawa ke MK? Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu di Makassar,” ujar Jamil.

Baca Juga: Ilham Arief Sirajuddin Tim Pemenangan MULIA Puji Peran Media dalam Pilkada Makassar 2024

Kesalahan Strategis Tim INIMI

Jamil semakin menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK dalam konteks dugaan politik uang adalah kesalahan strategis.

“Dalam konteks hukum, itu keliru. Jika memang ada dugaan pelanggaran seperti itu, jalur yang benar adalah di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi,” kata Jamil tegas.

Selain itu, ia juga mengkritisi klaim INIMI tentang adanya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut Jamil, jika mereka ingin membawa tuduhan tersebut ke MK, maka mereka harus dapat menyertakan bukti yang jelas dan konkret.

Optimisme Tim MULIA

Meskipun INIMI mengajukan gugatan, Tim Hukum MULIA tetap optimis bahwa hasil Pilkada Makassar yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan berubah.

Jamil Misbach percaya bahwa KPU Makassar telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami percaya seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran yang dapat menggoyahkan hasil Pilwalkot Makassar ini,” ujar Jamil.

Tim hukum pasangan MULIA juga menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak INIMI.

Mereka siap melawan segala upaya hukum yang mungkin diajukan untuk menggugat hasil Pilkada Makassar 2024.

Dengan berbagai langkah dan argumen hukum yang telah dipaparkan, Tim Hukum MULIA menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mempertahankan kemenangan yang telah ditetapkan oleh KPU Makassar, sambil menjaga integritas dan transparansi seluruh proses Pilkada.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version