Politik

Tak Dapat Undangan? Begini Cara Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada Sulsel 2024!

0
Tak Dapat Undangan Begini Cara Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada Sulsel 2024 20241126 224541 0000
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar – 26 November 2024, Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menegaskan bahwa warga yang tidak menerima undangan memilih (formulir C6) tetap memiliki kesempatan untuk memberikan suaranya. Warga hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih seluruh masyarakat, terutama mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap terlindungi meskipun ada kendala administratif.

“Pemilih yang tidak menerima formulir C6 tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP di TPS sesuai alamat. Ini adalah komitmen kami untuk menjamin hak pilih masyarakat Sulsel tetap terfasilitasi,” jelas Romy dalam keterangan persnya, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, Romy menambahkan bahwa bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat digunakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak suaranya.

“Jika belum memiliki e-KTP, warga masih bisa memilih menggunakan KK atau IKD, sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Romy.

Kendati KPU memberikan berbagai alternatif, persoalan administratif seperti perekaman e-KTP menjadi tantangan besar, terutama untuk pemilih pemula. Berdasarkan data per Oktober 2024, tercatat ada 104.149 pemilih pemula di Sulsel yang belum melakukan perekaman e-KTP. Meski demikian, mereka tetap masuk dalam DPT dengan data yang diambil dari KK, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

“Pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP tetap dimasukkan ke DPT berdasarkan KK mereka. Ini sesuai dengan aturan yang memungkinkan mereka tetap bisa menggunakan hak pilih,” ungkap Romy.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, jumlah total pemilih pemula di provinsi ini mencapai 297.574 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 193.406 orang (64,99%) telah menyelesaikan proses perekaman e-KTP. Namun, sebanyak 104.149 orang masih belum memiliki e-KTP.

Di Kota Makassar sendiri, data menunjukkan bahwa dari total 53.287 pemilih pemula, hanya 55,27% atau sekitar 29.452 orang yang telah melakukan perekaman e-KTP. Sementara itu, sebanyak 23.834 pemilih lainnya masih dalam proses atau belum menyelesaikan perekaman.

Untuk mengatasi persoalan ini, Dinas Dukcapil Sulsel bersama pemerintah kota terus berupaya jemput bola dengan menyelenggarakan layanan perekaman e-KTP di berbagai lokasi strategis. Mulai dari sekolah, kampus, hingga lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi sasaran utama.

Pada pertengahan November 2024, misalnya, Dinas Dukcapil Kota Makassar melakukan perekaman e-KTP bagi 130 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Upaya ini bertujuan agar semua warga binaan yang memenuhi syarat tetap bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada mendatang.

“Kami menemukan masih banyak warga binaan yang belum memiliki e-KTP, padahal ini menjadi syarat penting untuk memilih. Oleh karena itu, kami lakukan perekaman langsung di rutan,” ungkap Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah.

Koordinator lapangan Dukcapil Makassar, Ardiansyah, menambahkan bahwa proses perekaman mencakup pengambilan data biometrik, seperti sidik jari, iris mata, dan foto wajah. Hal ini dilakukan agar setiap warga binaan mendapatkan dokumen identitas yang sah sebelum hari pencoblosan.

“Kami upayakan proses ini selesai dalam waktu singkat agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan administratif,” jelas Ardiansyah.

KPU Sulsel juga mengimbau masyarakat yang belum menerima formulir C6 untuk tetap datang ke TPS dengan membawa dokumen identitas seperti e-KTP, KK, atau IKD. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada tetap tinggi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilihnya. Jangan khawatir jika tidak menerima formulir C6, Anda tetap bisa memilih selama membawa identitas resmi,” kata Romy.

Selain itu, KPU juga meminta warga untuk memastikan bahwa mereka datang ke TPS sesuai domisili yang tercatat pada DPT atau e-KTP. Hal ini untuk menghindari masalah teknis yang dapat menghambat proses pemungutan suara.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil oleh KPU dan Dukcapil Sulsel, diharapkan Pilkada tahun ini dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan demokratis. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya di kalangan pemilih pemula yang menjadi salah satu kelompok kunci dalam pemilihan ini.

Kepastian bahwa warga tetap dapat memilih meski tanpa formulir C6 menjadi angin segar bagi masyarakat Sulsel. Langkah ini memastikan hak suara mereka tetap terjamin, sekaligus mengukuhkan komitmen penyelenggara untuk menciptakan pemilu yang inklusif dan transparan.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version