Sulseltimes.com Makassar, 10 Desember 2024 – Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, yang mengalami kenaikan cukup signifikan, kini perhatian para pekerja beralih pada salah satu tuntutan penting yang diajukan oleh serikat pekerja, yaitu penerapan struktur skala upah.
Ini bukan hanya sekadar wacana, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Sulsel agar lebih berkeadilan.
Sistem struktur skala upah yang dimaksud adalah pengaturan upah yang lebih terperinci, berdasarkan masa kerja, kualifikasi, dan kapasitas pekerja.
Hal ini tentu berbeda dengan sistem upah minimum yang selama ini diterapkan, yang hanya berfokus pada angka tunggal tanpa memperhatikan perbedaan antara pekerja dengan masa kerja yang lebih lama atau keterampilan khusus.
Apa Itu Struktur Skala Upah?
Secara sederhana, struktur skala upah adalah sistem yang mengatur besaran upah berdasarkan beberapa faktor yang lebih spesifik, seperti pengalaman kerja, keterampilan, dan pendidikan.
Skala ini memberikan kemungkinan kenaikan upah secara bertahap, berdasarkan jenjang yang ditentukan oleh perusahaan atau sektor industri.
Sebagai contoh, seorang pekerja dengan pengalaman 5 tahun akan mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada pekerja baru yang baru bergabung meskipun keduanya berada dalam posisi yang sama.
Demikian pula, pekerja dengan keterampilan atau sertifikasi khusus di bidang tertentu akan mendapatkan penghasilan lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi mereka.
Baca Juga: UMP Sulsel 2025 Resmi Naik 6,5 Persen: Pj Gubernur Tetapkan Rp3,65 Juta
Kenapa Pekerja Sulsel Meminta Penerapan Struktur Skala Upah?
Permintaan akan penerapan struktur skala upah di Sulsel, khususnya di Makassar, semakin kuat setelah kebijakan kenaikan UMK Makassar yang disepakati pada tahun 2025.
Pekerja, terutama yang telah bekerja lebih dari satu tahun, berharap agar upah yang mereka terima dapat mencerminkan pengalaman dan kemampuan yang telah mereka peroleh selama ini.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya penerapan struktur skala upah di daerah ini.
Menurutnya, kebijakan ini akan memberi keadilan bagi pekerja yang telah berkontribusi dalam waktu yang lama, serta memberikan insentif bagi pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan dan pengalaman mereka.
“Struktur skala upah ini tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja berpengalaman, tetapi juga bagi perusahaan yang ingin menjaga kualitas sumber daya manusia mereka. Dengan sistem ini, perusahaan dapat lebih mudah memotivasi pekerja untuk berkembang, karena ada jaminan kenaikan upah sesuai dengan jenjang yang dicapai,” jelas Basri Abbas.
Apa Manfaat Struktur Skala Upah Bagi Pekerja?
Penerapan struktur skala upah memberikan beberapa manfaat penting bagi pekerja, di antaranya:
- Kenaikan Upah yang Adil: Pekerja dengan masa kerja lebih lama atau keterampilan khusus akan mendapatkan upah yang lebih tinggi, sesuai dengan kontribusinya. Hal ini menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
- Peningkatan Kualitas Kerja: Dengan adanya sistem kenaikan upah yang terstruktur, pekerja akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka. Ini akan berdampak positif pada produktivitas dan kualitas kerja yang lebih baik.
- Penghargaan terhadap Pengalaman dan Kualifikasi: Struktur skala upah memungkinkan pekerja dengan pengalaman lebih banyak atau kualifikasi tertentu untuk memperoleh upah yang lebih tinggi, yang lebih mencerminkan kompetensi mereka.
- Keamanan Pekerja: Pekerja merasa lebih aman secara finansial karena adanya jaminan kenaikan upah yang lebih terstruktur berdasarkan masa kerja dan keterampilan.
Baca Juga: Penetapan Final UMP Sulsel Diumumkan 11 Desember, Resmi Naik 6,5 Persen
Tantangan dalam Penerapan Struktur Skala Upah
Meskipun penerapan struktur skala upah ini memiliki berbagai manfaat, implementasinya tidaklah mudah.
Banyak perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya, khawatir bahwa kebijakan ini akan menambah beban biaya operasional mereka.
Terutama bagi perusahaan kecil dan menengah, yang memiliki keterbatasan dalam hal anggaran untuk memberikan kenaikan upah yang signifikan.
Sejumlah pengusaha di Makassar, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sistem struktur skala upah dapat meningkatkan biaya operasional mereka yang sudah tinggi akibat kenaikan UMK.
Hermawan, Ketua Apindo Sulsel, mengatakan, “Kami mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja, namun kami juga harus mempertimbangkan daya saing usaha dan kemampuan perusahaan untuk memberikan kenaikan upah sesuai dengan sistem ini.”
Namun, pemerintah dan serikat pekerja tetap berpendapat bahwa struktur skala upah bukan hanya solusi untuk pekerja, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Oleh karena itu, diperlukan dialog lebih lanjut antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menemukan jalan tengah yang tidak memberatkan satu pihak saja.
Baca Juga: UMK Makassar 2025 Akan Ditetapkan Sebelum 18 Desember, Begini Besaran Keanaikan dan Jadwalnya!
Bagaimana Pemerintah Menanggapi?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, dalam beberapa kesempatan, telah mengindikasikan bahwa mereka siap untuk memperkenalkan sistem struktur skala upah ini, asalkan terdapat instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, menyatakan, “Kami akan membahas lebih lanjut tentang penerapan struktur skala upah ini setelah mendapat instruksi dari pemerintah pusat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak dan memberikan manfaat bagi pekerja tanpa membebani pengusaha.”
Penerapan struktur skala upah di Sulsel diharapkan dapat memberikan solusi bagi tantangan kesejahteraan pekerja yang selama ini belum sepenuhnya tercapai dengan sistem upah minimum yang ada.
Melalui sistem ini, pekerja yang memiliki kompetensi lebih dan masa kerja panjang akan merasa lebih dihargai, sementara pengusaha akan lebih mudah untuk memotivasi pekerja agar terus meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja mereka.
Dengan adanya kebijakan yang lebih adil dan berimbang ini, kesejahteraan pekerja Sulsel dapat tercapai secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan kebutuhan dan keberlanjutan dunia usaha.
Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, untuk bekerja sama dalam mewujudkan ekosistem kerja yang lebih sejahtera dan berkeadilan.