BeritaHukum & Peristiwa

Skandal Uang Palsu Triliunan di UIN Alauddin Makassar Terungkap Polisi Tangkap 17 Tersangka

0
Skandal Uang Palsu Triliunan di UIN Alauddin Makassar
Press Rilis Kapolda Sulsel terkait Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, doc istimewa.
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 19 Desember 2024 – Skandal peredaran uang palsu bernilai triliunan rupiah yang melibatkan lingkungan akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono memaparkan detail kasus yang melibatkan 17 tersangka, termasuk seorang dosen bergelar doktor dan dua pegawai bank BUMN.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Press Rilis Kapolda Sulsel: Barang Bukti Terkait Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, doc istimewa.

Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan sangat menarik perhatian, termasuk uang palsu dalam berbagai denominasi, surat berharga negara (SBN), dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) dengan nilai total mencapai Rp 745 triliun.

“Kami mengamankan satu lembar sertifikat deposit BI senilai Rp 45 triliun dan satu lembar SBN senilai Rp 700 triliun. Barang bukti ini akan kami klarifikasi lebih lanjut dengan pihak BI,” ujar Irjen Yudhiawan Wibisono.

Selain itu, turut disita mesin cetak uang palsu seharga Rp 600 juta yang dibeli dari Surabaya, serta uang palsu siap edar senilai Rp 11 juta.

Total uang palsu yang dicetak di lokasi mencapai Rp 2 miliar, dengan Rp 446 juta di antaranya berhasil disita dari perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Baca Juga: DPR Apresiasi Polri Bongkar Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Pelaku Utama dan Peran Mereka

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi uang palsu di Kecamatan Pallangga, Gowa. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah pada pabrik uang palsu di lantai tiga Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin.

Pelaku utama kasus ini, Dr. Andi Ibrahim, yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, diduga menjadi otak di balik skandal tersebut.

“Andi Ibrahim memanfaatkan fasilitas kampus untuk memproduksi uang palsu. Ia juga mencetak obligasi dan dokumen keuangan lainnya,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

Selain Andi Ibrahim, tersangka lainnya mencakup pegawai honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN), wiraswasta, dan dua pegawai bank pelat merah.

Kapolres Gowa menjelaskan bahwa dua pegawai bank tersebut, berinisial IR (37) dan AK (50), terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu di luar pekerjaan resmi mereka.

Dampak pada Institusi Akademik

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhanis, dengan tegas menyatakan pemberhentian tidak hormat terhadap Dr. Andi Ibrahim dan seorang pegawai honorer kampus yang terlibat.

“Ulah oknum ini telah merusak nama baik kampus yang selama ini kami bangun bersama. Kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Prof. Hamdan Juhanis.

Ia menambahkan bahwa pihak kampus akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Pengusaha Makassar dalam Produksi Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Hingga kini, total 17 tersangka telah diamankan. Di antara mereka, lima ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat, dan satu tersangka lainnya diamankan di Kabupaten Wajo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah pidana seumur hidup.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Polres Gowa menggandeng Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam investigasi ini.

Laboratorium forensik juga dilibatkan untuk memastikan keabsahan dokumen yang disita. Penyidikan dilakukan secara ilmiah menggunakan teknologi canggih.

“Kami ingin masyarakat Gowa tetap tenang. Uang palsu yang sempat beredar sudah ditarik, dan kami berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas,” tambah Kapolda Sulsel.

Baca Juga: Ternyata Dosen Pelecehan Seksual Unhas dan Bos Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Pernah Satu Forum

Kasus uang palsu triliunan di UIN Alauddin Makassar ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan ketat di berbagai sektor, termasuk institusi pendidikan dan perbankan.

Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. Dengan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu dapat dihentikan sepenuhnya.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version