BeritaPolitik

Sengketa Pilkada Sulsel 2024 Memanas: 11 Gugatan Diajukan ke MK dan DKPP

0
Sengketa Pilkada Sulsel 2024 Memanas 11 Gugatan Diajukan ke MK dan DKPP 20241213 162047 0000
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 13 Desember 2024 – Sengketa Pilkada sulsel memanas, jumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bertambah

Hingga kini, sebelas pasangan calon (paslon) kepala daerah telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Upi Hartati, mengonfirmasi hal tersebut.

“Informasi yang sudah diterima, ada 11 pasangan calon Pilkada yang mengajukan permohonan gugatan ke MK dan DKPP,” ujarnya saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis.

Paslon yang mengajukan gugatan tersebut terdiri dari satu Pilkada Gubernur Sulsel, tiga Pilkada Wali Kota (Makassar, Palopo, dan Parepare), serta tujuh Pilkada Bupati (Bulukumba, Kepulauan Selayar, Takalar, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara, dan Jeneponto).

Berikut rincian paslon yang mengajukan gugatan:

  1. Pilkada Gubernur Sulsel: Paslon nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, melalui kuasa hukumnya Donal Fariz dkk.
  1. Pilkada Wali Kota Makassar: Paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, melalui kuasa hukumnya Donal Fariz dkk.
  1. Pilkada Wali Kota Palopo: Paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani dkk.
  1. Pilkada Wali Kota Parepare: Paslon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, melalui kuasa hukumnya Imran Eka Saputra dkk.
  1. Pilkada Kabupaten Bulukumba: Paslon nomor urut 1, Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto, melalui kuasa hukumnya Kurniadi Nur dkk.
  1. Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar: Paslon nomor urut 2, Ady Ansar-M. Suwadi, melalui kuasa hukumnya Abdul Azis.
  1. Pilkada Kabupaten Takalar: Paslon Syamsari-M. Natsir Ibrahim, melalui kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk.
  1. Pilkada Kabupaten Pangkep: Paslon nomor urut 2, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin, melalui kuasa hukumnya Andi Surya Citra Lestari.
  1. Pilkada Kabupaten Pinrang: Paslon nomor urut 1, Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk.
  1. Pilkada Kabupaten Toraja Utara: Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, melalui kuasa hukumnya Mohd Hasrul Bin Sirajuddin.
  1. Pilkada Kabupaten Jeneponto: Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch. Noer Alim Qalby, melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk.

Baca Juga: Laporan ke DKPP: Ketua Bawaslu Sulsel dan 16 Komisioner Kabupaten Kota Jadi Terlapor

Upi Hartati menambahkan bahwa KPU Sulsel saat ini sedang mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh tim hukum para paslon ke MK maupun DKPP.

“Kami masih mempelajari lokus gugatannya apa saja yang digugat oleh tim hukum para paslon ke MK maupun DKPP,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebelumnya, KPU Sulsel telah menyatakan kesiapan menghadapi potensi sengketa Pilkada di MK.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi pasti daerah mana saja yang akan mengajukan gugatan.

Namun, KPU di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah siap menghadapi kemungkinan sengketa.

“Pada dasarnya, KPU Sulsel dan 24 daerah di bawahnya siap menghadapi segala potensi sengketa terkait hasil-hasil yang telah ditetapkan,” ujar Ahmad.

Persyaratan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan untuk sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 hingga 0,5 persen sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan bertambahnya jumlah gugatan ini, KPU Sulsel diharapkan dapat menangani setiap proses hukum dengan profesional dan transparan demi menjaga integritas demokrasi di Sulawesi Selatan.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version