Sulseltimes.com Makassar — Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Jufri Rahman menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum lurah di Kota Makassar.
Kasus ini terungkap saat Jufri Rahman mengurus surat Sporadik, yang seharusnya tidak dikenakan biaya apapun selain memenuhi syarat administrasi yang berlaku.
Namun, proses tersebut justru dipersulit oleh oknum Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah, yang diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan surat tanah tersebut.
Pungutan yang tidak sah ini semakin merumitkan proses administratif yang semestinya sederhana.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang yang langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Lurah Dian Fatahillah Dijatuhi Sanksi Disiplin
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah, terbukti melakukan pungli dalam pengurusan surat Sporadik tanah tersebut.
Inspektorat Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin oleh Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir, segera melakukan rapat tindak lanjut terkait laporan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa tindakan pungli oleh Lurah Dian Fatahillah terbukti.
“Kasus pungli yang dilakukan oleh Lurah Balang Baru ini terbukti. Sebagai hasil temuan tersebut, Lurah Dian Fatahillah dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan,” ujar Akhmad Namsum.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra pemerintah Kota Makassar.
Surat Keputusan (SK) non-job Lurah Dian Fatahillah saat ini sedang dalam proses penandatanganan dan segera dilaksanakan.
Dukungan Masyarakat dan Evaluasi Pelayanan Publik
Camat Tamalate, Emil Yudianto Tadjuddin, yang turut serta dalam tim tindak lanjut pemeriksaan, mengungkapkan bahwa tindakan pungli ini menjadi sebuah pelajaran penting bagi aparat pemerintahan di Kota Makassar.
“Saya selalu mengingatkan para lurah untuk menjalankan tugas dengan benar. Jangan mempersulit warga atau meminta bayaran untuk pengurusan administrasi yang tidak ada aturannya,” tegas Emil.
Kasus pungli ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Kota Makassar.
Meskipun Pemerintah Kota Makassar sudah membentuk Tim Saber Pungli untuk memberantas praktik ini, masih banyak oknum yang melanggar aturan dan merusak citra pelayanan publik.
Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam Mencegah Pungli
Kasus pungli yang menimpa Sekprov Sulsel ini kembali membuka mata tentang pentingnya pengawasan dan integritas dalam pelayanan publik.
Pungli adalah salah satu tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memperkuat pengawasan terhadap aparatur pemerintah.
“Harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli. Seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Akhmad Namsum.
Penegakan Disiplin dan Peningkatan Pengawasan
Pemkot Makassar menegaskan bahwa sanksi tegas terhadap Lurah Dian Fatahillah adalah bentuk nyata dari komitmen untuk menindak tegas praktik pungli di masa depan.
Pencopotan jabatan Lurah Balang Baru selama 12 bulan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi oknum yang memperburuk citra pelayanan publik.
Di sisi lain, keberadaan Tim Saber Pungli yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan di tiap daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan pungli.
Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berani melaporkan setiap praktik pungli yang terjadi di sekitar mereka.
Pemberantasan Pungli Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Kasus pungli yang menimpa Sekprov Sulsel Jufri Rahman mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
Meskipun pemerintah terus berupaya memberantas pungli, masih ada oknum yang mencoba meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan.
Namun, dengan pengawasan yang ketat, penegakan disiplin, serta partisipasi aktif masyarakat, pungli dapat diberantas dengan tuntas.
Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait perlu lebih gencar melakukan edukasi dan pelatihan terhadap aparat pelayanan publik agar mereka bisa menjalankan tugas dengan jujur dan transparan.
Ke depan, diharapkan praktik pungli tidak lagi menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.